Hasil Rakor, DPRD Jatim akan Hadirkan Pengambil Kebijakan untuk Bahas Tambang di Ngebel, Ponorogo
SIMETRIS, PONOROGO – Komisi D DPRD Jawa Timur menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, dan pihak Pemkab Ponorogo terkait aktivitas tambang galian C di Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo, Kamis, (11/6).
Turut hadir rakor tersebut, Ali Mufthi, Anggota Komisi 5 DPR RI, Anggota Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur Diana Sasa, Miseri Efendi, Atika Banowati, serta Abdul Halim, Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur. Sementara dari Pihak Pemkab Ponorogo ada Jamus Kunto Purnomo, Sapto Djadmiko Tjipto Rahardjo, dan Masun.
Anggota komisi D DPRD Jawa Timur, Hj. Atika Banowati menyampaikan keprihatinannya terhadap aktivitas tambang galian C yang masih berlangsung di kawasan Ngebel. Karena keberadaan tambang berpotensi mengganggu pengembangan pariwisata yang saat ini menjadi harapan masyarakat Ponorogo.
“Saya pernah melihat langsung puluhan truk mengangkut material galian C dari wilayah ini. Jalan yang berkali-kali diperbaiki tetap rusak. Padahal sektor pariwisata Ngebel saat ini mulai tumbuh dan menjadi harapan masyarakat,” katanya.
Padahal berdasarkan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Ponorogo, kawasan Ngebel ditetapkan sebagai kawasan pariwisata dan penyangga lingkungan. Karena itu, aktivitas pertambangan di wilayah tersebut dinilai perlu dilakukan evaluasi. Untuk itu perlu dilakukan koordinasi lebih lanjut antara pemerintah daerah dengan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, dan Inspektur Tambang untuk membahas langkah penataan kawasan. Menurutnya Salah satu opsi adalah relokasi aktivitas pertambangan diluar wilayah yang masuk zona pariwisata dan penyangga lingkungan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Ponorogo, Jamus Kunto Purnomo, menjelaskan bahwa dalam RTRW awal, kawasan Ngebel dan sebagian Jenangan memang dirancang sebagai kawasan zona wisata dan penyangga lingkungan. Namun, saat pembahasan RTRW di tingkat pusat, Kementerian ESDM meminta agar daerah tetap menyediakan ruang bagi kegiatan pertambangan. Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi salah satu syarat persetujuan RTRW sehingga dimasukkan ke dalam Perda RTRW Kabupaten Ponorogo.
“Setelah perda disahkan, pemerintah daerah berupaya mengajukan moratorium atau pembatasan aktivitas tambang di wilayah Ngebel dan Jenangan melalui surat kepada Kementerian ESDM,” ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa kewenangan penerbitan izin pertambangan saat ini berada di pemerintah provinsi sehingga pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengeluarkan atau menghentikan izin tambang.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur Abdul Halim mengatakan, persoalan tambang di Ngebel harus diselesaikan dengan mempertimbangkan kepentingan ekonomi masyarakat, kelestarian lingkungan, dan pengembangan pariwisata.
“Kami ingin mencari solusi yang adil antara kepentingan pertambangan, ekonomi masyarakat, dan pengembangan pariwisata. Potensi wisata Telaga Ngebel harus tetap dijaga,” katanya
Ia menegaskan bahwa sesuai RTRW, kawasan Ngebel merupakan kawasan wisata dan penyangga lingkungan. Karena itu, seluruh pemangku kepentingan perlu duduk bersama untuk mencari penyelesaian yang komprehensif terhadap persoalan tambang galian C di wilayah tersebut.
Komisi D DPRD Jawa Timur berencana membawa persoalan tambang galian C di Kecamatan Ngebel ke forum yang lebih luas dengan melibatkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten guna merumuskan langkah penyelesaian yang lebih konkret. (*)

