Pemekaran 5 Desa, DPRD Ponorogo Percepat Perda Tentang Pembentukan Desa Baru
SIMETRIS, PONOROGO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo berkomitmen penuh dalam mengawal tahapan pemekaran wilayah dengan memprioritaskan pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pembentukan desa baru agar tidak kembali mengalami penundaan.
Langkah ini diambil mengingat usulan penataan wilayah tersebut sudah bergulir cukup lama di meja birokrasi dan kepastian hukum bagi wilayah pemekaran harus segera rampung guna mengoptimalkan pelayanan publik dan serapan anggaran.
Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menegaskan bahwa penuntasan payung hukum ini menjadi agenda krusial. Pihaknya sengaja mendorong percepatan pembahasan agar perjuangan masyarakat di akar rumput yang sudah berlangsung bertahun-tahun bisa segera membuahkan hasil.
”Kami berkomitmen penuh mengawal proses ini. Pembahasan lima Raperda tentang pembentukan desa baru ini sengaja kami percepat agar mekanisme yang sudah berjalan tidak tertunda lagi,” ujarnya, Jumat, (12/6).
Ketua DPC PKB terpilih pada periode 2026-31 ini tidak menampik bahwa realisasi pemekaran desa di Ponorogo membutuhkan napas panjang karena harus melewati berbagai tahapan verifikasi, baik di tingkat daerah maupun pusat. Oleh karena itu, sisa tahapan regulasi yang menjadi wewenang daerah kini dikebut agar bisa segera diserahkan ke tingkat provinsi dan kementerian terkait.
Ia menambahkan, kehadiran desa baru ini nantinya diharapkan mampu memangkas jarak geografis pelayanan administratif bagi masyarakat setempat. Jarak yang lebih dekat diyakini akan mempercepat pembangunan di kawasan pinggiran Ponorogo.
Saat ini, pansus (panitia khusus) DPRD Ponorogo terus melakukan koordinasi intensif dengan jajaran eksekutif Pemerintah Kabupaten Ponorogo untuk menyelaraskan draf Raperda. Targetnya, regulasi ini dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif dalam waktu dekat.
Sebagai informasi, pembentukan desa baru di Kabupaten Ponorogo ini ditujukan bagi sejumlah wilayah yang secara syarat administrasi, jumlah penduduk, dan luas wilayah memang sudah memenuhi kriteria pemekaran.
Adapun 5 desa persiapan, dalam pemekaran desa di Ponorogo, adalah:
- Desa Sambinganen pemekaran Desa Ngrayun, Kecamatan Ngrayun
- Desa Desa Ngandel pemekaran Desa Cepoko, Kecamatan Ngrayun
- Desa Galih pemekaran Desa Baosan Lor, Kecamatan Ngrayun
- Desa Pucak Mulyo pemekaran Desa Baosan Kidul, Kecamatan Ngrayun
- Desa Argo Mulyo pemekaran Desa Slahung, Kecamatan Slahung.
Kini perjalanan kelima desa di wilayah Kecamatan Slahung dan Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo tersebut menuju desa definitif, menunggu tahapan serta perda-perda tentang pembentukan desa baru oleh DPRD Kabupaten Ponorogo. (*)

