Atasi Persoalan Sampah, Ponorogo Targetkan TPA Baru Mulai Dibangun 2027

SIMETRIS NEWS, PONOROGO – Pemerintah Kabupaten Ponorogo mulai mematangkan rencana pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) baru di kawasan Mrican. Dengan luas lahan mencapai 9,4 hektare, fasilitas tersebut dipersiapkan untuk menggantikan TPA lama yang sudah tidak memenuhi ketentuan pengelolaan sampah.
Pembangunan TPA baru ini ditargetkan mulai dikerjakan pada awal 2027 dengan estimasi anggaran sekitar Rp15 miliar. Proyek tersebut menjadi salah satu langkah strategis Pemkab Ponorogo dalam memperbaiki tata kelola sampah sekaligus mengurangi dampak pencemaran lingkungan.
Upaya percepatan dilakukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo, Lisdyarita, bersama Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sapto Djatmiko Tjipto Rahardjo dengan mendatangi Kementerian Kehutanan pada Kamis (22/10/2026). Kunjungan itu membahas proses administrasi penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan TPA Mrican Baru.
Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita, yang akrab disapa Bunda Lis, berharap seluruh tahapan yang diperlukan dapat segera diselesaikan sehingga pembangunan bisa direalisasikan sesuai target.
Menurutnya, keberadaan TPA baru diharapkan menjadi solusi jangka panjang bagi persoalan sampah di Ponorogo, terutama dengan penerapan sistem pengelolaan yang lebih baik dibandingkan metode sebelumnya.
“Ke depannya, kami menjalankan landfill di TPA baru yang ada di kawasan Mrican juga, tapi di lahan baru seluas 9,4 hektare. Doakan saja semua lancar, sehingga kami bisa membereskan masalah sampah di Ponorogo,” ujar Bunda Lis.
TPA Lama Tak Lagi Memenuhi Ketentuan
Pembangunan fasilitas baru menjadi kebutuhan mendesak karena TPA Mrican yang saat ini digunakan hanya memiliki luas sekitar 1,2 hektare. Selain keterbatasan lahan, metode pengelolaan sampah di lokasi tersebut juga dinilai sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Plt Kepala DLH Ponorogo, Sapto Djatmiko Tjipto Rahardjo, mengatakan persiapan pembangunan TPA baru telah berlangsung sekitar satu tahun. Prosesnya meliputi penetapan batas lahan hingga pengurusan dokumen pemanfaatan kawasan hutan.
Ia menjelaskan, TPA lama telah mendapatkan sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup karena dinilai tidak layak dan tidak diperbolehkan lagi menerapkan sistem pembuangan terbuka atau open dumping.
“Ini sangat urgen. Kita kan sudah disanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup bahwasannya di sana (TPA Mrican lama) sudah tidak layak dan tidak boleh open dumping lagi sehingga harus ada pemindahan,” ungkap Sapto.
Sebagai solusi, TPA Mrican Baru dirancang menggunakan metode sanitary landfill, yakni sistem penanganan sampah dengan proses penimbunan yang lebih terkendali dan memperhatikan aspek perlindungan lingkungan.
Melalui sistem ini, pengelolaan sampah diharapkan dapat dilakukan secara lebih terstruktur, sehingga keberadaan TPA tidak hanya berfungsi sebagai tempat pembuangan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mengurangi risiko pencemaran.
Dokumen Kawasan Hutan Mulai Mendapat Kepastian
Dari sisi perizinan, Sapto menyebut dokumen penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan TPA Mrican Baru telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Planologi Kehutanan atas nama Menteri Kehutanan.
“Alhamdulillah, kemarin sudah ditandatangani oleh Dirjen Planologi atas nama Menteri Kehutanan untuk izin pemakaian lahan hutan untuk TPA Mrican seluas 9,4 hektare,” jelasnya.
Lahan yang akan digunakan merupakan kawasan hutan Perhutani dengan mekanisme pemanfaatan melalui pinjam pakai. Meski dokumen tersebut telah memperoleh perkembangan penting, sejumlah tahapan administrasi dan proses pengadaan masih perlu diselesaikan.
Sebelumnya, proses lelang pembangunan TPA sempat tertunda hingga dibatalkan karena dokumen persyaratan belum lengkap. Dengan adanya perkembangan terbaru, Pemkab Ponorogo berharap proses pengadaan melalui Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) dapat segera dilanjutkan.
Selain area pengolahan dan penimbunan sampah, fasilitas yang direncanakan juga mencakup bangunan kantor serta instalasi pengolahan air limbah (IPAL) untuk mendukung operasional TPA.
Pemilahan Sampah dari Rumah Tangga Diperlukan
Pembangunan TPA baru juga harus diimbangi dengan perubahan pola pengelolaan sampah di masyarakat. Pemkab Ponorogo menargetkan penerapan konsep sanitary landfill mulai 2028, dengan sampah yang masuk ke TPA diupayakan hanya berupa residu sekitar 30–40 persen.
Target tersebut membutuhkan pengurangan sampah sejak dari sumbernya melalui pemilahan, pemanfaatan kembali, serta pengolahan sampah organik dan anorganik sebelum dibawa ke TPA.
Dengan demikian, keberadaan fasilitas baru harus didukung keterlibatan masyarakat, penguatan pengelolaan sampah di tingkat lingkungan, serta optimalisasi sarana pengolahan yang tersedia.
Pemkab Ponorogo kini terus mendorong penyelesaian tahapan yang diperlukan agar pembangunan TPA Mrican Baru dapat segera dimulai. Lahan seluas 9,4 hektare dan rencana anggaran sekitar Rp15 miliar menjadi bagian penting dari persiapan proyek tersebut.
Apabila seluruh proses berjalan sesuai rencana, TPA baru ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam membenahi sistem persampahan di Ponorogo, sekaligus mewujudkan pengelolaan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.(*)