DBHCHT Rp 4 Miliar Perkuat Layanan RSUD Bantarangin, dari Obat hingga Alat Spesialis Jantung

SIMETRIS NEWS, PONOROGO – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kembali memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Ponorogo. Kali ini, RSUD Bantarangin mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 4 miliar dari DBHCHT Tahun Anggaran 2026 untuk memperkuat fasilitas medis, memenuhi kebutuhan obat-obatan, hingga meningkatkan kompetensi tenaga kesehatan.
Dukungan dana yang bersumber dari penerimaan cukai hasil tembakau tersebut menjadi salah satu penopang pengembangan RSUD Bantarangin sebagai rumah sakit milik pemerintah daerah yang mengusung konsep hospitel. Konsep ini memadukan pelayanan kesehatan rumah sakit dengan kenyamanan fasilitas layaknya hotel, sehingga pasien diharapkan mendapatkan pengalaman pelayanan yang lebih nyaman tanpa mengesampingkan standar medis.
Direktur RSUD Bantarangin, drg. Enggar Tri Adji Sambodo, menjelaskan bahwa alokasi DBHCHT 2026 dimanfaatkan untuk sejumlah kebutuhan strategis. Salah satu porsi terbesar dialokasikan untuk pengadaan obat-obatan dan bahan medis habis pakai (BMHP) dengan nilai mencapai Rp 2,229 miliar.
Menurutnya, penggunaan DBHCHT untuk memenuhi kebutuhan obat dan BMHP menjadi langkah penting dalam menjaga kesinambungan pelayanan kepada pasien. Sebab, ketersediaan obat serta bahan medis merupakan kebutuhan mendasar yang tidak bisa dipisahkan dari aktivitas pelayanan rumah sakit setiap hari.
“Ini yang pertama kali untuk pengadaan obat-obatan dan bahan habis pakai menggunakan dana DBHCHT,” ungkap Enggar, Rabu (28/10/2026).
Selain menopang kebutuhan dasar pelayanan medis, DBHCHT juga dimanfaatkan untuk memperkuat layanan spesialis jantung. RSUD Bantarangin mengadakan tiga peralatan kedokteran penunjang, yakni ultrasonografi (USG) echocardiografi 2D, treadmill set cardio, dan holter recorder.
Ketiga peralatan tersebut memiliki fungsi berbeda tetapi saling melengkapi dalam membantu dokter melakukan pemeriksaan dan pemantauan kondisi jantung pasien.
Echocardiografi 2D merupakan pemeriksaan menggunakan gelombang ultrasonik untuk melihat struktur serta pergerakan jantung. Pemeriksaan ini membantu dokter menilai fungsi pompa jantung, kondisi katup, hingga kemungkinan adanya kelainan pada struktur jantung.
Sementara itu, treadmill test atau uji latih jantung digunakan untuk memantau respons jantung ketika pasien melakukan aktivitas fisik dengan intensitas yang meningkat secara bertahap. Pemeriksaan ini dapat membantu dokter mengevaluasi kondisi jantung, terutama ketika tubuh membutuhkan pasokan oksigen lebih besar.
Adapun holter recorder merupakan perangkat pemantau aktivitas listrik jantung melalui elektrokardiogram (EKG) secara berkelanjutan, umumnya selama 24–48 jam atau sesuai indikasi medis. Alat tersebut membantu mendeteksi gangguan irama jantung yang terkadang tidak muncul saat pemeriksaan EKG biasa.
“Dengan tambahan tiga alat utama ini, layanan dasar di poli spesialis jantung semakin komplet dan optimal. RSUD Bantarangin sekarang ini sudah memiliki dokter spesialis jantung,” terang Enggar.
Kalibrasi Alat hingga Peningkatan Kompetensi SDM
Tidak hanya berorientasi pada penambahan fasilitas dan peralatan medis, pemanfaatan DBHCHT 2026 juga menyentuh aspek pemeliharaan mutu pelayanan rumah sakit.
Salah satunya melalui pembiayaan kalibrasi alat kesehatan. Kalibrasi merupakan proses pengujian dan penyesuaian untuk memastikan alat kesehatan memberikan hasil pengukuran yang akurat sesuai standar. Hal ini penting karena keputusan medis, mulai dari pemeriksaan hingga penentuan tindakan pengobatan, sangat bergantung pada ketepatan hasil peralatan kesehatan.
Kalibrasi juga menjadi bagian penting dalam pemenuhan persyaratan pelayanan kesehatan, termasuk kebutuhan administrasi kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan serta proses akreditasi rumah sakit. Untuk kebutuhan kalibrasi tersebut, RSUD Bantarangin membutuhkan anggaran sekitar Rp 100 juta setiap tahun.
Di sisi lain, peningkatan kualitas pelayanan juga dilakukan melalui pengembangan sumber daya manusia (SDM). RSUD Bantarangin mengalokasikan dukungan anggaran untuk pelatihan Advanced Cardiovascular Life Support (ACLS) bagi dokter serta pelatihan kegawatdaruratan bagi tenaga perawat.
Pelatihan ACLS merupakan program peningkatan kompetensi tenaga medis dalam menangani kondisi kegawatdaruratan kardiovaskular, seperti henti jantung, gangguan irama jantung berat, dan kondisi kritis lainnya.
Kemampuan tersebut sangat dibutuhkan agar tenaga medis mampu memberikan penanganan secara cepat, tepat, dan terkoordinasi. Terlebih, penanganan pasien dalam kondisi kritis membutuhkan keterampilan khusus serta kerja sama tim medis yang solid.
Enggar menegaskan, pemanfaatan DBHCHT tidak hanya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan fisik rumah sakit, tetapi juga memastikan kesiapan tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Berkelanjutan Sejak 2024
Kontribusi DBHCHT terhadap pengembangan RSUD Bantarangin bukan kali pertama dilakukan. Dukungan anggaran tersebut telah dimanfaatkan secara bertahap dalam beberapa tahun terakhir.
Pada 2024, DBHCHT turut menopang proses akreditasi dan pengadaan alat kesehatan. Kemudian pada 2025, anggaran serupa digunakan untuk menambah dua unit ventilator di ruang Intensive Care Unit (ICU).
Ventilator merupakan alat bantu pernapasan yang digunakan untuk membantu atau mengambil alih fungsi pernapasan pasien yang mengalami gangguan pernapasan berat. Keberadaan alat ini sangat penting dalam pelayanan intensif, terutama bagi pasien dengan kondisi kritis yang membutuhkan pemantauan ketat.
Sementara pada 2026, pemanfaatannya semakin diperluas, mulai dari pengadaan obat-obatan, BMHP, peralatan spesialis jantung, kalibrasi alat kesehatan, hingga peningkatan kompetensi tenaga medis.

DBHCHT Bukan Sekadar Penerimaan Negara
Sebagai informasi, DBHCHT merupakan bagian dari dana transfer pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang bersumber dari penerimaan cukai hasil tembakau. Dana tersebut dikembalikan ke daerah penghasil maupun daerah lain sesuai ketentuan alokasi yang berlaku.
Penggunaannya telah diatur melalui kebijakan pemerintah dan diarahkan untuk mendukung sejumlah sektor prioritas, antara lain kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, serta kesehatan.
Di sektor kesehatan, DBHCHT dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat, penyediaan sarana dan prasarana kesehatan, serta program lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya, penerimaan cukai dari aktivitas industri hasil tembakau tidak hanya menjadi pemasukan negara. Melalui mekanisme bagi hasil, sebagian penerimaan tersebut kembali ke daerah untuk mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
Bagi RSUD Bantarangin, dukungan DBHCHT senilai Rp 4 miliar pada 2026 menjadi modal penting untuk memperkuat kapasitas pelayanan. Namun, besarnya anggaran tentu harus diimbangi dengan pengelolaan yang tepat, transparan, dan berorientasi pada manfaat langsung bagi masyarakat.
Sebab, ukuran keberhasilan pembangunan rumah sakit bukan semata-mata bertambahnya gedung atau peralatan medis. Lebih dari itu, masyarakat harus merasakan kemudahan akses, ketepatan diagnosis, ketersediaan obat, serta pelayanan medis yang semakin berkualitas.
Dengan penguatan fasilitas dan SDM secara berkelanjutan, RSUD Bantarangin diharapkan semakin mampu menjawab kebutuhan layanan kesehatan masyarakat Ponorogo, sekaligus mengurangi ketergantungan pasien untuk mendapatkan pemeriksaan maupun penanganan spesialis di luar daerah.(adv/kominfo)