Polemik SMPN 5 Ponorogo Dinyatakan Selesai, Dewan Pendidikan Tekankan Transparansi Sumbangan Wali Murid

|
26 Oktober 2026
|
Polemik SMPN 5 Ponorogo Dinyatakan Selesai, Dewan Pendidikan Tekankan Transparansi Sumbangan Wali Murid

SIMETRIS NEWS, PONOROGO – Dewan Pendidikan Kabupaten Ponorogo menyatakan polemik yang berkembang terkait partisipasi wali murid di SMP Negeri 5 Ponorogo telah diselesaikan melalui musyawarah mufakat. Meski tidak ditemukan pelanggaran aturan berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan, pembenahan tata kelola, transparansi, dan jaminan kesukarelaan sumbangan tetap menjadi perhatian.

Klarifikasi tersebut dilakukan melalui rapat, verifikasi dokumen, dan rembugan bersama pada Senin (26/10/2026), bertempat di SMPN 5 Ponorogo. Pertemuan melibatkan jajaran Dewan Pendidikan Kabupaten Ponorogo, pengawas SMP sekaligus Ketua PGRI Kabupaten Ponorogo Ruskto, Ketua Komite SMPN 5 Ponorogo Ikhwanul Abror beserta pengurus, serta Kepala SMPN 5 Ponorogo Chrisna Ningrum bersama jajarannya.

Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Ponorogo, Muhamad Fajar Pramono, dalam siaran pers resmi bernomor 05/DP-Kab.Prg/X/2026 menyampaikan bahwa berdasarkan hasil telaah dan verifikasi dokumen, mekanisme partisipasi wali murid yang dibahas dalam pertemuan tersebut mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Partisipasi wali murid dijelaskan berbentuk sumbangan sukarela yang dibahas melalui musyawarah, bukan pungutan yang bersifat memaksa. Sementara itu, rencana anggaran yang disusun disebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan riil peningkatan mutu pembelajaran di SMPN 5 Ponorogo yang belum tercukupi melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun BOS Daerah (BOSDA).

Fajar menegaskan, hasil klarifikasi tersebut menjadi dasar penyelesaian persoalan melalui musyawarah. Namun, pihaknya juga menilai penting adanya perbaikan tata kelola agar ke depan tidak kembali memunculkan polemik serupa.

“Dari hasil klarifikasi dan verifikasi yang kami lakukan, mekanisme partisipasi wali murid mengacu pada ketentuan yang berlaku. Namun, kami juga sepakat bahwa tata kelola harus terus diperbaiki, terutama dalam hal transparansi, dokumentasi, dan memastikan sumbangan benar-benar bersifat sukarela tanpa adanya paksaan,” demikian rumusan pernyataan Fajar berdasarkan substansi siaran pers Dewan Pendidikan.

Transparansi dan Kesukarelaan Jadi Catatan Penting

Sebagai bagian dari kesepakatan, Dewan Pendidikan bersama pihak sekolah dan komite menyepakati sejumlah langkah pembenahan untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan wali murid terhadap pengelolaan partisipasi masyarakat di lingkungan sekolah.

Langkah tersebut meliputi peningkatan kualitas rembugan agar berlangsung lebih dialogis dan partisipatif. Selain itu, berita acara akan disempurnakan dengan melengkapi daftar hadir, notulensi, dan dokumentasi kegiatan secara menyeluruh.

Surat pernyataan wali murid juga akan disempurnakan untuk menegaskan bahwa sumbangan diberikan atas dasar keikhlasan dan tanpa paksaan. Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) berbasis kinerja yang transparan, terukur, dan dipublikasikan turut menjadi bagian dari kesepakatan perbaikan.

Menurut Fajar, penyelesaian melalui musyawarah diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperbaiki komunikasi antara pihak sekolah, komite, wali murid, dan pemangku kepentingan pendidikan lainnya.

“Yang terpenting, semua pihak bisa saling memahami, mengedepankan musyawarah, serta bersama-sama menjaga kualitas pendidikan demi kepentingan peserta didik,” demikian rumusan pernyataan yang mencerminkan substansi kesepakatan tersebut.

Polemik Selesai, Perbaikan Tetap Berjalan

Dalam siaran persnya, Dewan Pendidikan Kabupaten Ponorogo menyatakan persoalan SMPN 5 Ponorogo telah selesai dan clear melalui musyawarah mufakat. Seluruh pihak diharapkan dapat mengedepankan kondusivitas dunia pendidikan serta menempatkan kepentingan peserta didik sebagai prioritas utama.

Penyelesaian melalui musyawarah menjadi langkah untuk memulihkan kepercayaan sekaligus memperkuat hubungan antara sekolah, komite, dan wali murid. Namun, keterbukaan informasi, kejelasan penggunaan anggaran, serta jaminan bahwa sumbangan benar-benar bersifat sukarela tetap menjadi kunci agar partisipasi masyarakat dalam mendukung pendidikan berjalan sesuai ketentuan.

Polemik boleh dinyatakan selesai, tetapi komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas tetap harus dibuktikan melalui pelaksanaan. Sebab, kepercayaan wali murid bukan hanya dibangun lewat kesepakatan, melainkan juga melalui keterbukaan dan tata kelola pendidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.(*)