Bukan Sekadar Habiskan Anggaran, Pemkab Ponorogo Tekankan Manfaat DBHCHT

SIMETRIS NEWS, PONOROGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mulai memperkuat langkah percepatan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Pasalnya, hingga 24 Agustus 2026, realisasi anggaran tersebut baru mencapai 32,12 persen dari total alokasi sebesar Rp 22,41 miliar. Kondisi ini menjadi perhatian serius mengingat waktu pelaksanaan kegiatan pada tahun anggaran 2026 terus berjalan.
Rendahnya serapan sementara tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan dan Evaluasi Pelaksanaan Penggunaan DBHCHT Semester I Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Hotel Amaris Ponorogo, Senin (24/8/2026).
Dalam forum tersebut, pemerintah daerah tidak hanya mengevaluasi capaian penggunaan anggaran, tetapi juga melihat perkembangan pelaksanaan program pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) penerima alokasi DBHCHT.
Padahal, jika melihat capaian tahun sebelumnya, penyerapan DBHCHT Ponorogo terbilang cukup baik. Pada akhir 2024 realisasinya mencapai 93 persen, sedangkan pada akhir 2025 tercatat sebesar 91,09 persen. Capaian tersebut menjadi tolok ukur sekaligus tantangan agar pelaksanaan program tahun ini bisa kembali optimal.
Plt. Bupati Ponorogo, Lisdyarita, mengingatkan seluruh OPD agar tidak memandang DBHCHT semata-mata sebagai tambahan anggaran pemerintah daerah. Dana tersebut memiliki tujuan khusus, yakni mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui sejumlah sektor yang telah ditentukan pemerintah.
Menurutnya, DBHCHT merupakan dana transfer dari pemerintah pusat yang bersumber dari penerimaan cukai hasil tembakau dan dibagikan kepada daerah penghasil cukai maupun tembakau.
“Dana ini bagian dari dana transfer ke daerah yang berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau. Pemerintah pusat membagikannya kepada provinsi dan kabupaten/kota penghasil cukai atau tembakau,” jelas Lisdyarita.
Ia berharap evaluasi semester pertama dapat menjadi momentum bagi seluruh perangkat daerah untuk membenahi pelaksanaan program. Terlebih, masih terdapat waktu pada semester kedua untuk mengejar target realisasi dengan tetap memperhatikan aturan penggunaan anggaran.
Lisdyarita menegaskan, keberhasilan penggunaan DBHCHT bukan hanya diukur dari besarnya anggaran yang terserap. Lebih dari itu, setiap kegiatan harus memberikan manfaat nyata, dilaksanakan secara efektif dan efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Dari hasil evaluasi sementara, terdapat sejumlah OPD yang menunjukkan kinerja penyerapan cukup baik. Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan menempati posisi teratas, disusul Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro, RSUD Bantarangin, Dinas Tenaga Kerja, serta Dinas Kesehatan.
Sebaliknya, beberapa perangkat daerah masih membutuhkan perhatian dan percepatan, di antaranya Dinas Sosial P3A, Dinas Kominfo, dan Satpol PP.
Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Sugiarto, meminta OPD yang capaian realisasinya masih rendah segera melakukan pemetaan terhadap kegiatan yang belum berjalan optimal. Identifikasi persoalan dinilai penting agar hambatan administrasi maupun teknis tidak semakin menumpuk menjelang akhir tahun.
Ia mengingatkan agar setiap perangkat daerah memahami jadwal dan tahapan pelaksanaan program. Kegiatan yang memang dijadwalkan berlangsung pada akhir tahun tetap harus dipersiapkan sejak dini, sehingga tidak terjadi keterlambatan dalam pelaksanaannya.
“Cermati kembali tahapan pelaksanaannya. Beberapa kegiatan memang berada pada periode akhir tahun sehingga masih ada waktu untuk melakukan percepatan,” ungkap Agus yang akrab disapa Ugin.
Selain percepatan internal, koordinasi antarperangkat daerah juga menjadi perhatian. Menurutnya, program yang melibatkan beberapa OPD membutuhkan komunikasi dan pemahaman yang sama agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab, terutama ketika masyarakat membutuhkan informasi.
“Jangan sampai berpolemik tentang siapa yang harus menjawab ketika masyarakat bertanya. Koordinasikan dengan baik. Kita hadir atas nama pemerintah daerah,” tegasnya.
Ugin juga meminta agar proses pengadaan barang dan jasa, penandatanganan kontrak, pelaksanaan pekerjaan hingga penyerahan hasil kegiatan benar-benar diperhatikan. Seluruh tahapan harus berjalan sesuai ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan.
Termasuk dalam pembahasan Perubahan APBD, penambahan anggaran harus disesuaikan dengan kemampuan pelaksanaan kegiatan dan sisa waktu yang tersedia. Jangan sampai anggaran yang telah dialokasikan justru tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal hingga berujung menjadi sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA).
“Targetnya bukan sekadar menghabiskan anggaran. Yang paling penting adalah tepat penggunaan anggaran karena sesuai ketentuan, serta memberikan output yang jelas,” pesannya.
Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Ponorogo, Rizky Wahyu Nugroho, menyampaikan perlunya optimalisasi penyerapan anggaran, termasuk yang berasal dari SiLPA tahun sebelumnya. Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan realisasi DBHCHT pada triwulan III dan IV tahun ini.
Ia menjelaskan bahwa penyaluran dana cukai dari pemerintah pusat memiliki mekanisme dan tahapan tersendiri. Karena itu, seluruh perangkat daerah perlu memahami ketentuan tersebut agar perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dapat berjalan selaras dengan proses penyaluran anggaran.
“Masih ada beberapa hal yang akan kita carikan solusi bersama agar eskalasi penyerapan kita di triwulan III maupun triwulan IV sesuai target,” ujarnya.
DBHCHT Bukan Sekadar Anggaran, Ada Manfaat yang Harus Dirasakan Masyarakat
Sebagai informasi, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau merupakan bagian dari penerimaan negara yang dikembalikan kepada daerah melalui mekanisme transfer. Penggunaannya telah diatur pemerintah dan diarahkan untuk mendukung sejumlah kebutuhan strategis.
Secara umum, pemanfaatan DBHCHT mencakup tiga bidang utama, yakni peningkatan kualitas kesejahteraan masyarakat, dukungan terhadap sektor kesehatan, serta penegakan hukum terkait peredaran hasil tembakau ilegal. Di bidang kesejahteraan, dana tersebut dapat mendukung pembinaan lingkungan industri hasil tembakau, peningkatan keterampilan tenaga kerja, hingga bantuan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria program.
Pada sektor kesehatan, DBHCHT dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat, peningkatan fasilitas dan kualitas layanan, serta program kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara dalam bidang penegakan hukum, anggaran diarahkan untuk mendukung pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Dengan demikian, optimalisasi DBHCHT tidak cukup hanya mengejar persentase penyerapan. Setiap rupiah yang dibelanjakan harus menghasilkan kegiatan yang tepat sasaran, memiliki manfaat terukur, dan benar-benar dirasakan masyarakat.
Evaluasi yang dilakukan Pemkab Ponorogo diharapkan menjadi langkah konkret untuk memperbaiki kinerja pelaksanaan anggaran. Sebab, keberhasilan DBHCHT pada akhirnya bukan hanya tercermin dalam laporan keuangan, melainkan juga dari dampak positif yang dihasilkan bagi masyarakat Ponorogo.(adv/Kominfo)