Diana Sasa, Soroti Ketidakhadiran Inspektur Tambang saat Rakor dan Kunlap DPRD Jatim

Diana Sasa, Soroti Ketidakhadiran Inspektur Tambang saat Rakor dan Kunlap DPRD Jatim

SIMETRIS, PONOROGO – Banyaknya aduan masyarakat terkait tambang di wilayah Kecamatan Jenangan dan Ngebel, Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur mengadakan rapat koordinasi dan kunjungan lapangan di Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo, Kamis, (11/6).

Miseri Efendi, Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur menyampaikan bahwa sekian banyak kegiatan tambang di wilayah Kecamatan Jenangan dan Ngebel hanya ada satu yang memiliki izin, itu pun berdasarkan aduan masyarakat sudah melanggar batas koordinat lokasi tambang yang berizin.

“Banyak aduan masyarakat yang masuk ke DPRD Jatim maupun Pemkab Ponorogo terkait kegiatan tambang di Ngebel,” ujarnya.

Sedangkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) wilayah tersebut masuk ke destinasi wisata dan perkebunan, sehingga seharusnya sektor wisata harus lebih kedepankan, apalagi Telaga Ngebel sampai saat ini dipandang lebih alami dibandingkan Telaga Sarangan.

Sehingga harus ada kejelasan kalau nantinya diberhentikan sementara itu sampai kapan, dan apabila dihentikan permanen itu mulai kapan, semua harus dibahas secara terperinci dan hasilnya harus menyelesaikan persoalan agar destinasi wisata Telaga Ngebel tidak terkontaminasi.

Hal senada disampaikan Atika Banowati yang juga Anggota Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur, melihat geliat wisata Telaga Ngebel mulai tumbuh dan terus berkembang, jadi keputusan terkait kegiatan tambang sangat dibutuhkan oleh masyarakat demi kenyamanan pengunjung, karena kerusakan jalan akibat kegiatan tambang dapat mengganggu kenyamanan pengunjung.

“Diperlukan evaluasi perizinan tambang, karena tidak sesuai Perda RTRW,” tegasnya.

Sementara Diana Sasa, Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, memberikan sorotan tajam kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terkait mekanisme dan parameter pemberian izin tambang, dimana perusahaan tambang melalukan kegiatan tambang karena memegang izin, padahal faktanya lokasi tambang berdekatan dengan pemukiman, atau sumber mata air, apalagi berdasarkan Perda RTRW bukan merupakan lokasi tambang, atas dasar apa pemberian izin tersebut.

“Jangan sampai membenturkan antara masyarakat dengan perusahaan tambang,” tegasnya.

Menurutnya, kalau memang ada kesalahan ya harus dilakukan evaluasi menyeluruh, sehingga kegelisahan masyarakat terkait adanya tambang dapat terjawab dan menemukan solusi dengan komposisi yang tepat. Jangan sampai kita mengabaikan apa yang menjadi persoalan di masyarakat.

“Kita tidak menyalahkan, ini bagian tugas dalam pengawasan agar sesuai dengan regulasi, ayo kerja yang bener, karena kita semua punya tanggungjawab terhadap masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sasa menjelaskan bahwa dalam dinamika yang muncul dalam tata kelola pertambangan akhirnya diadakan rapat kordinasi dan monitoring resmi oleh DPRD Provinsi Jawa Timur, namun ketidakhadiran pengawas teknis inspektur pertambangan menjadi pertanyaan publik. Seperti kemarin dalam kegiatan yang sama inspektur tambang juga tidak hadir dan hari ini juga tidak hadir.

“Ini harus menjadi catatan resmi dalam berita acara, terkait ketidakhadiran tersebut,” tegasnya.

Melihat hal tersebut, harus dijawabkan koordinasi lanjutan antara ESDM Provinsi, dan inspektur tambang dengan membawa dokumen lengkap meliputi peta izin tambang aktif, hasil inspeksi tambang, dan dokumen reklamasi dan pasca tambang, hasil kajian lingkungan.

“Hari ini publik sudah mempertanyakan, dan kita perlu diskusikan bersama secara serius,” tambahnya.

Kalau pejabat pembuat keputusan selalu tidak hadir, setiap rakor juga tidak akan menghasilkan apa-apa, jangan membohongi masyarakat. Intinya kedepan dalam rakor lanjutan ya harus hadir agar bisa menghasilkan keputusan yang tepat.

“Pihak kabupaten dan provinsi hanya bisa merekomendasikan, sementara keputusan terkait dihentikan atau tidaknya kegiatan tambang ada di inspektur tambang, sementara mereka tidak hadir, ada apa ini,” pungkas Diana Sasa, Anggota Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur saat rapat koordinasi dan kunjungan lapangan di Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo. (*)