144 Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini penjelasan RSU Aisyiyah Ponorogo
SIMETRIS, NASIONAL – RSU ‘Aisyiyah dr. Sutomo Ponorogo mengimbau masyarakat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memahami ketentuan rujukan berjenjang yang berlaku dalam pelayanan BPJS Kesehatan. Sosialisasi ini penting agar peserta tidak mengalami kebingungan saat mengakses layanan kesehatan.
Humas RSU ‘Aisyiyah Jalan dr. Sutomo Ponorogo, Muh. Arbangin, S.Kep., Ns, mengatakan masih banyak masyarakat yang beranggapan seluruh penyakit dapat langsung dirujuk ke rumah sakit.
Padahal, berdasarkan regulasi yang berlaku, terdapat sejumlah penyakit yang wajib ditangani terlebih dahulu di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
“Masih banyak masyarakat yang belum memahami mekanisme rujukan berjenjang BPJS Kesehatan. Sesuai ketentuan, ada 144 diagnosis penyakit yang penanganannya harus dilakukan di FKTP, seperti puskesmas, klinik, maupun dokter praktik mandiri. Kondisi tersebut tidak dapat langsung dirujuk ke rumah sakit selama masih dapat ditangani di layanan primer,” ujar, Rabu, (10/6)
Ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 1186 Tahun 2022.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa 144 penyakit menjadi kompetensi pelayanan primer sehingga tidak dapat dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) atau rumah sakit, kecuali terdapat indikasi medis tertentu, komplikasi, atau kondisi yang memang membutuhkan penanganan lanjutan.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami perbedaan antara FKTP dan FKRTL. FKTP merupakan fasilitas kesehatan tingkat pertama yang meliputi puskesmas, klinik, atau dokter praktik mandiri. Sementara FKRTL adalah rumah sakit sebagai fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut.
“Penanganan kasus dengan diagnosis yang masuk dalam daftar tersebut harus dilakukan di FKTP. Namun apabila terdapat komplikasi, kondisi memburuk, atau memenuhi indikasi medis untuk pelayanan lanjutan, pasien tetap dapat dirujuk ke rumah sakit sesuai prosedur,” katanya.
Beberapa penyakit yang termasuk dalam daftar tersebut antara lain migrain, vertigo, hipertensi esensial, influenza, gastritis, diabetes melitus tipe 1 dan tipe 2, anemia defisiensi besi, demam dengue tanpa komplikasi, skabies, dermatitis, hingga luka bakar derajat satu dan dua. Selain daftar 144 penyakit tersebut, RSU ‘Aisyiyah Ponorogo juga mengingatkan masyarakat terkait pemanfaatan jaminan JKN di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Bersama Panduan Penatalaksanaan Solusi Permasalahan Klaim INA-CBG Nomor JP.02.03/H.IV/37/3760/2024 dan 1247/BA/1124 Tahun 2024 antara Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan, pelayanan JKN di IGD rumah sakit hanya diperuntukkan bagi pasien dengan kondisi kegawatdaruratan.
Kriteria kegawatdaruratan tersebut meliputi kondisi yang mengancam nyawa, membahayakan diri sendiri maupun orang lain atau lingkungan, adanya penurunan kesadaran, gangguan jalan napas, pernapasan dan sirkulasi, gangguan hemodinamik, serta kondisi yang memerlukan tindakan segera berdasarkan indikasi medis.
Ia berharap masyarakat semakin memahami aturan tersebut sehingga pelayanan kesehatan dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu berkonsultasi terlebih dahulu dengan fasilitas kesehatan tingkat pertama. Pemahaman yang baik mengenai sistem rujukan akan memudahkan peserta JKN memperoleh pelayanan kesehatan yang sesuai kebutuhan medisnya,” tuturnya.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi layanan informasi RSU ‘Aisyiyah Jalan dr. Sutomo Ponorogo melalui nomor 0852 5966 0007.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, ada 144 penyakit yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan merupakan salah satu layanan kesehatan sama seperti asuransi. Masyarakat membayar iuran peserta setiap bulannya. Sejak 2014, Undang-undang (UU) mewajibkan setiap Warga Negera (WNI) wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Sebagai informasi, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis di layanan kesehatan seperti klinik, puskesmas dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dengan catatan, kepesertaannya masih aktif.
Ada144 penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan, adalah:
- Kejang Demam
- Tetanus
- HIV AIDS tanpa komplikasi
- Tension headache
- Migren
- Bell’s Palsy
- Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)
- Gangguan somatoform
- Insomnia
- Benda asing di konjungtiva
- Konjungtivitis
- Perdarahan subkonjungtiva
- Mata kering
- Blefaritis
- Hordeolum
- Trikiasis
- Urtikaria akut
- Hipermetropia ringan
- Miopia ringan
- Astigmatism ringan
- Presbiopia
- Buta senja
- Otitis eksterna
- Otitis Media Akut
- Serumen prop
- Mabuk perjalanan
- Furunkel pada hidung
- Rhinitis akut
- Rhinitis vasomotor
- Rhinitis vasomotor
- Benda asing
- Epistaksis
- Influenza
- Pertusis
- Faringitis
- Tonsilitis
- Laringitis
- Asma bronchiale
- Bronchitis akut
- Pneumonia, bronkopneumonia
- Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
- Hipertensi esensial
- Kandidiasis mulut
- Ulcus mulut (aptosa, herpes)
- Parotitis
- Infeksi pada umbilikus
- Gastritis
- Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
- Refluks gastroesofagus
- Demam tifoid
- Intoleransi makanan
- Alergi makanan
- Keracunan makanan
- Penyakit cacing tambang
- Strongiloidiasis
- Askariasis
- Skistosomiasis
- Taeniasis
- Hepatitis A
- Disentri basiler, disentri amuba
- Hemoroid grade 1/2
- Infeksi saluran kemih
- Genore
- Pielonefritis tanpa komplikasi
- Fimosis
- Parafimosis
- Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)
- Infeksi saluran kemih bagian bawah
- Vulvitis
- Vaginitis
- Vaginosis bakterialis
- Salphingitis
- Kehamilan normal
- Aborsi spontan komplit
- Anemia defisiensi besi pada kehamilan
- Ruptur perineum tingkat ½
- Abses folikel rambut/kelj sebasea
- Mastitis
- Cracked nipple
- Inverted nipple
- DM tipe 1
- DM tipe 2
- Hipoglikemi ringan
- Malnutrisi energi protein
- Defisiensi vitamin
- Defisiensi mineral
- Dislipidemia
- Hiperurisemia
- Obesitas
- Anemia defiensi besi
- Limphadenitis
- Demam dengue, DHF
- Malaria
- Leptospirosis (tanpa komplikasi)
- Reaksi anafilaktik
- Ulkus pada tungkai
- Lipoma
- Veruka vulgaris
- Moluskum kontangiosum
- Herpes zoster tanpa komplikasi
- Morbili tanpa komplikasi
- Varicella tanpa komplikasi
- Herpes simpleks tanpa komplikasi
- Impetigo
- Impetigo ulceratif ( ektima)
- Folikulitis superfisialis
- Furunkel, karbunkel
- Eritrasma
- Erisipelas Skrofuloderma
- Lepra
- Sifilis stadium 1 dan 2
- Tinea kapitis
- Tinea barbe
- Tinea facialis
- Tinea corporis
- Tinea manus
- Tinea unguium
- Tinea cruris
- Tinea pedis
- Pitiriasis versicolor
- Candidiasis mucocutan ringan
- Cutaneus larvamigran
- Filariasis
- Pedikulosis kapitis
- Pediculosis pubis
- Scabies
- Reaksi gigitan serangga
- Dermatitis kontak iritan
- Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
- Dermatitis numularis
- Napkin ekzema
- Dermatitis seboroik
- Pitiriasis rosea
- Acne vulgaris ringan
- Hidradenitis supuratif
- Dermatitis perioral
- Miliaria
- Urtikaria akut
- Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
- Vulnus laseraum, puctum
- Luka bakar derajat 1 dan 2
- Kekerasan tumpul
- Kekerasan tajam

