Pemblokiran Rekening Sepihak oleh Bank, Advokat Soroti Perlindungan Nasabah

SIMETRIS NEWS, MAGETAN – Polemik pemblokiran rekening secara sepihak oleh perbankan kembali menjadi perhatian publik. Hal tersebut menyusul ramainya pembahasan di media sosial terkait pengakuan seorang nasabah yang menyebut saldo rekeningnya pada salah satu bank pelat merah diblokir sepihak oleh pihak bank.
Menanggapi persoalan tersebut, advokat dan praktisi hukum Ahmad Setiawan, S.H., M.H., CCLA menilai pemblokiran rekening nasabah tidak semestinya dilakukan secara sembarangan. Menurutnya, bank memang memiliki kewenangan untuk melakukan pemblokiran dalam kondisi tertentu, terutama apabila terdapat indikasi rekening digunakan untuk transaksi yang berkaitan dengan tindak pidana.
Namun, pemblokiran rekening, kata Ahmad, harus didasarkan pada alasan dan mekanisme hukum yang jelas. Ia menyebut terdapat sejumlah regulasi yang mengatur pengelolaan rekening perbankan, perlindungan konsumen, hingga kewenangan aparat penegak hukum dalam meminta pemblokiran rekening.
“Pihak bank diperbolehkan untuk menutup atau memblokir sepihak rekening di bank dengan alasan bahwa nasabah melanggar syarat ketentuan yang berlaku, misalkan terindikasi penipuan, pencucian uang atau tindakan pidana lainnya,” jelas Ahmad dalam opininya.
Ia menambahkan, proses pemblokiran juga tidak serta-merta dapat dilakukan hanya berdasarkan permintaan pihak tertentu. Menurutnya, terdapat prosedur dan kewenangan masing-masing lembaga yang harus diperhatikan, termasuk ketika rekening diduga berkaitan dengan perkara pidana.
Ahmad juga menyinggung ketentuan mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Dalam kondisi tertentu, rekening yang terindikasi digunakan untuk transaksi terkait tindak pidana dapat dilakukan penghentian sementara atau pemblokiran sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Persoalan kemudian muncul apabila rekening seorang nasabah diblokir, sementara yang bersangkutan tidak sedang menjalani proses hukum sebagai tersangka maupun terdakwa dalam suatu perkara pidana.
“Poin pentingnya adalah permintaan pemblokiran oleh penyidik ditujukan pada pemilik rekening yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa dalam suatu perkara pidana,” ujarnya.
Menurut Ahmad, apabila pemblokiran dilakukan terhadap rekening nasabah yang tidak berkaitan dengan perkara pidana, hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dari sisi perlindungan dan hak-hak nasabah. Karena itu, ia menilai bank perlu memberikan informasi dan penjelasan yang memadai kepada nasabah mengenai alasan rekening diblokir sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengingatkan, kepercayaan masyarakat merupakan bagian penting dalam hubungan antara bank dan nasabah. Karena itu, setiap tindakan pemblokiran rekening hendaknya dilakukan secara transparan, berdasarkan dasar hukum yang jelas, serta tetap memperhatikan hak nasabah.
“Jangan sampai persoalan pemblokiran rekening justru menjadi masalah bagi bank tersebut karena reputasinya sebagai bank yang ‘Terdepan, Terpercaya, Tumbuh Bersama Anda’ akan menjadi sia-sia,” tegasnya.
Ahmad Setiawan, S.H., M.H., CCLA merupakan advokat dan praktisi hukum pada AS Law Firm, Ketua Presidium DPP YLBHI No Viral No Justice, serta Ketua DPC PERARI Magetan.(*)