DBHCHT Ponorogo Tak Hanya untuk Petani Tembakau, 57 Ribu Warga Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

|
31 Oktober 2026
|
DBHCHT Ponorogo Tak Hanya untuk Petani Tembakau, 57 Ribu Warga Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

SIMETRIS NEWS, PONOROGO – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Kabupaten Ponorogo tidak hanya dimanfaatkan untuk mendukung sektor pertanian tembakau.

Dana tersebut juga menjadi instrumen perlindungan sosial dan peningkatan keterampilan masyarakat, mulai dari pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan hingga pelatihan kerja berbasis kompetensi.


Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mengalokasikan pembiayaan premi BPJS Ketenagakerjaan bagi sekitar 57 ribu peserta dari berbagai kelompok masyarakat. Program ini menyasar petani dan buruh tani tembakau, pekerja rentan, kader posyandu, kader keluarga berencana (KB), hingga guru ngaji.


Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo, Henry Indrawardana, menjelaskan, sebanyak 5.283 petani dan buruh tani tembakau memperoleh perlindungan melalui program tersebut. Sementara itu, kelompok masyarakat lainnya mencapai 51.898 orang.


“Mereka menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan mendapat jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM),” kata Henry, Jumat (30/10/2026).


Menurutnya, pembiayaan premi tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah agar masyarakat memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko pekerjaan maupun musibah kematian. Namun, bantuan itu bersifat stimulan, sehingga keberlanjutannya tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan besaran alokasi DBHCHT pada tahun berikutnya.


“Pembiayaan premi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini hanya bersifat stimulan agar masyarakat memperoleh perlindungan. Keberlanjutan program akan menyesuaikan kemampuan anggaran daerah dan alokasi DBHCHT tahun berikutnya,” jelasnya.


Verifikasi Peserta Berbasis NIK


Agar bantuan tidak salah sasaran, Disnaker Ponorogo melibatkan pemerintah desa, kecamatan, perangkat daerah, serta instansi terkait dalam pendataan calon penerima. Setiap data peserta menjalani proses verifikasi dan validasi, termasuk menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) untuk mencegah kepesertaan ganda.


Henry menegaskan, proses tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan anggaran yang bersumber dari DBHCHT benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat yang membutuhkan.


Di sisi lain, besarnya alokasi DBHCHT yang diterima daerah tidak terlepas dari keberadaan petani tembakau sebagai salah satu penopang sektor penghasil cukai. Dalam kebijakan pembagian DBHCHT, pemerintah pusat menerapkan komposisi pembobotan 90 persen berdasarkan daerah penghasil tembakau dan 10 persen berdasarkan kinerja daerah.


Karena itu, pemanfaatan dana tersebut diharapkan tidak berhenti pada dukungan terhadap sektor tembakau, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi.


208 Peserta Ikuti Pelatihan Keterampilan


Selain membiayai perlindungan jaminan sosial, DBHCHT juga dimanfaatkan untuk meningkatkan kompetensi masyarakat melalui program pelatihan kerja. Sepanjang program yang dijalankan, Disnaker Ponorogo memberikan pelatihan kepada 208 peserta dengan beragam pilihan keterampilan.


Materi pelatihan mencakup tata rias atau make-up artist, tata busana, pemasaran digital (digital marketing), kerajinan batik, pembuatan hantaran pernikahan, kerajinan kayu, pengelolaan hasil pertanian, hingga pembuatan konten kreatif.


Program tersebut dirancang untuk memperluas peluang kerja sekaligus mendorong masyarakat menciptakan usaha mandiri. Hasilnya, sebanyak 53 peserta telah bekerja dan 96 orang memilih menjalankan usaha sendiri. Satu peserta melanjutkan pendidikan, sedangkan peserta lainnya masih dalam proses mencari pekerjaan.


“Alhamdulillah, 53 di antaranya sudah bekerja dan 96 orang berusaha sendiri. Ada satu orang yang melanjutkan pendidikan dan peserta lainnya masih mencari pekerjaan. Kalau dihitung-hitung dari total peserta, 71 persen sudah terserap ke dunia kerja atau memiliki usaha,” terang Henry.


Capaian tersebut menunjukkan pelatihan kerja tidak semata-mata berorientasi pada pemberian sertifikat. Lebih dari itu, keterampilan yang diperoleh diharapkan menjadi modal bagi peserta untuk memasuki pasar kerja atau mengembangkan sumber penghasilan secara mandiri.


Minat Pelatihan Tinggi, Seleksi Diperketat


Memasuki pengujung 2026, Disnaker Ponorogo kembali membuka sejumlah program pelatihan yang didukung pembiayaan DBHCHT. Jenis pelatihan yang disiapkan meliputi dua paket digital marketing, tata busana, barista, batik, pekerja domestik, dan animasi digital.


Setiap paket pelatihan dibatasi maksimal 16 peserta. Kuota tersebut diterapkan agar pelaksanaan pelatihan lebih terarah dan proses pembelajaran dapat berjalan sesuai kebutuhan kompetensi masing-masing bidang.


Tingginya animo masyarakat membuat Disnaker menerapkan mekanisme seleksi terhadap calon peserta. Salah satu contohnya terlihat pada pelatihan barista yang menerima 80 pendaftar, sementara kuota yang tersedia hanya 16 orang.


“Kami tidak ingin asal memilih peserta sehingga melibatkan LPK (lembaga pelatihan kerja) terakreditasi untuk melakukan seleksi. Prosesnya lebih terbuka dan peserta yang terpilih sesuai dengan kebutuhan pelatihan,” tegas Henry.


Keterlibatan lembaga pelatihan kerja terakreditasi diharapkan dapat membantu memastikan peserta yang lolos memenuhi persyaratan dan mampu mengikuti materi pelatihan secara optimal. Dengan demikian, kompetensi yang diperoleh nantinya lebih relevan dengan kebutuhan dunia kerja.


Pemkab Ponorogo berharap pemanfaatan DBHCHT dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Tidak hanya menghadirkan perlindungan melalui jaminan sosial ketenagakerjaan, tetapi juga membuka jalan bagi peningkatan keterampilan, kesempatan memperoleh pekerjaan, serta tumbuhnya usaha mandiri.


Pada akhirnya, optimalisasi DBHCHT diharapkan mampu mengubah kontribusi sektor tembakau menjadi manfaat yang lebih luas bagi kesejahteraan masyarakat Ponorogo.(adv/kominfo)