Bantuan Sudah Di-ACC, Tapi RA Keburu Meninggal: Keluarga Pertanyakan Lambannya Proses Pencairan

SIMETRIS NEWS, PONOROGO – Persoalan proses pengajuan bantuan biaya pengobatan menjadi pengalaman berat bagi Agung Setiawan, warga Desa Gandu Kepuh, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo.
Agung mengaku harus menghadapi proses administrasi cukup panjang ketika mengurus bantuan pengobatan untuk putranya, RA (16), yang saat itu sedang dalam kondisi sakit.
RA, siswa kelas 2 SMA, diketahui menderita infeksi paru-paru dan penyakit lambung. Kondisi kesehatannya terus menurun hingga akhirnya meninggal dunia pada Sabtu, 12 September 2026.
Sebelum mengajukan bantuan, keluarga Agung berusaha membiayai sendiri pengobatan RA. Bahkan, sejumlah aset keluarga terpaksa dijual, termasuk mobil dan sepeda motor.
RA sempat menjalani perawatan di RSU Muhammadiyah dengan biaya sekitar Rp4 juta. Dari jumlah tersebut, Agung baru mampu membayar sekitar Rp2 juta. Sementara kekurangannya dijaminkan menggunakan KTP miliknya.
Setelah itu, RA menjalani perawatan sekitar satu minggu di RSUD Ponorogo melalui jalur umum. Saat itu keluarga belum memiliki BPJS Kesehatan.
Biaya perawatan di RSUD disebut mencapai sekitar Rp10 juta. Lagi-lagi, Agung hanya mampu membayar Rp2 juta. Kekurangannya kemudian dijaminkan menggunakan KTP istrinya.
Di tengah kondisi ekonomi keluarga yang semakin sulit, Agung kemudian mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) serta surat pengantar dari pemerintah desa untuk mengajukan bantuan melalui Dinas Sosial Ponorogo.
Petugas Dinsos selanjutnya melakukan survei langsung ke rumah untuk melihat kondisi keluarga dan memastikan kelayakan pengajuan bantuan.
Namun, Agung mengaku masih belum mendapatkan kepastian mengenai kapan proses bantuan tersebut dapat direalisasikan.
Ia juga mempertanyakan informasi mengenai surat rekomendasi dari Dinsos yang disebut akan diteruskan kepada BAZNAS. Karena merasa membutuhkan kepastian, Agung akhirnya berusaha mengurus pengajuan tersebut sendiri ke BAZNAS.
Kondisi RA kemudian diunggah melalui media sosial dan mendapat perhatian masyarakat. Setelah unggahan tersebut ramai, pihak BAZNAS menghubungi Agung dan menyampaikan bahwa bantuan telah mendapatkan persetujuan dan dapat diproses.
“Bukan masalah uangnya sekarang. Ketika anak saya benar-benar membutuhkan untuk diselamatkan, prosesnya seakan-akan berbelit,” ujar Agung.
Menurut Agung, bantuan tersebut pada akhirnya memang dinyatakan dapat dicairkan. Namun, dana itu belum sempat diterima keluarganya karena RA lebih dahulu meninggal dunia.
Ia berharap kejadian yang dialami keluarganya dapat menjadi bahan evaluasi, terutama agar masyarakat yang sedang menghadapi kondisi darurat tidak harus melewati proses yang panjang.
“Jangan sampai orang tua kehilangan anak dan masih harus berpikir soal birokrasi yang bertele-tele,” katanya.
Dinsos: Pengajuan Harus Melalui Verifikasi
Sementara itu, Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Ponorogo, Erny Prasetyaningsih, menjelaskan bahwa pengajuan bantuan biaya pengobatan memang harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi.
Menurut Erny, keluarga Agung sebelumnya telah datang ke Dinsos untuk meminta bantuan biaya pengobatan. Namun, pengajuan tersebut harus dilengkapi surat resmi dari pemerintah desa atau kelurahan.
Dinsos kemudian turut membantu melakukan pendampingan kepada pihak desa agar dokumen yang diperlukan dapat diterbitkan dan dikirimkan.
Setelah berkas diterima, petugas Dinsos mendatangi kediaman keluarga untuk melakukan survei sekaligus verifikasi kondisi sosial dan ekonomi pemohon.
“Tidak semua pengajuan bisa langsung direkomendasikan ke BAZNAS. Harus dilakukan survei dan verifikasi terlebih dahulu,” jelas Erny.
Dari hasil survei tersebut, keluarga Agung dinilai memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan. Dinsos kemudian menerbitkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada BAZNAS.
Erny juga menyampaikan bahwa saat petugas berada di lokasi, pihaknya sempat memberikan bantuan dana pribadi kepada keluarga tersebut.
Terkait proses pengajuan, Erny menegaskan bahwa permohonan bantuan untuk keluarga Agung sebenarnya telah mendapatkan persetujuan.
“Sudah di-ACC, tetapi untuk pencairannya masih membutuhkan proses administrasi,” katanya.
Erny menambahkan, Dinsos tidak memiliki anggaran yang dapat langsung digunakan untuk membayar biaya pengobatan pasien di rumah sakit.
Jika kondisi pasien dalam keadaan kritis, ia menyarankan agar pasien segera mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.
“Nanti pihak rumah sakit yang bersurat ke Dinsos mengenai ketidakmampuan pasien,” ujarnya.
Sedangkan terkait kepesertaan BPJS Kesehatan, Erny menjelaskan bahwa bantuan melalui mekanisme Dinsos dan BAZNAS dapat digunakan untuk membantu menyelesaikan tunggakan kepesertaan terlebih dahulu.
Setelah kepesertaan BPJS kembali aktif, biaya pengobatan berikutnya dapat ditanggung BPJS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus yang dialami keluarga Agung dan mendiang RA tersebut kini menjadi perhatian terkait pentingnya mekanisme bantuan kesehatan yang cepat dan responsif bagi masyarakat dalam kondisi darurat.
Keluarga menilai proses yang mereka lalui terasa panjang di tengah kondisi anak yang membutuhkan penanganan. Sementara Dinsos menjelaskan bahwa pengajuan bantuan tetap harus melalui tahapan administrasi, survei, verifikasi, hingga rekomendasi dan persetujuan dari BAZNAS.(*)