Operasional Kafe Karaoke di Sugihwaras Resahkan Warga, Tim Advokat AS Law Firm dan YLBHI “Cak Sholeh” Tempuh Langkah Hukum

|
09 Oktober 2026
|
Operasional Kafe Karaoke di Sugihwaras Resahkan Warga, Tim Advokat AS Law Firm dan YLBHI “Cak Sholeh” Tempuh Langkah Hukum

SIMETRIS NEWS, MAGETAN – Aktivitas sebuah kafe karaoke di Dukuh Brancang, Desa Sugihwaras, Kabupaten Magetan, memicu keresahan mendalam bagi warga setempat.

Operasional tempat hiburan yang dilaporkan berlangsung hingga pagi hari, dentuman musik yang keras, serta keramaian pengunjung dinilai telah mengganggu ketenteraman lingkungan permukiman yang padat.

Keluhan tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan warga dalam acara podcast bersama YLBHI No Viral No Justice “Cak Sholeh” yang diselenggarakan pada Jumat, 9 Oktober 2026, di Kantor AS Law Firm, Kabupaten Magetan. Melalui forum ini, warga mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera mengambil tindakan tegas.

Keluhan Kebisingan hingga Dugaan PelanggaranNovia, salah seorang warga yang rumahnya tepat berada di belakang lokasi, membeberkan kondisi mengganggu yang harus dihadapi warga setiap hari. Ia mengeluhkan suara musik yang memekakkan telinga, teriakan pemandu lagu atau Lady Companion (LC), pengunjung yang diduga mabuk, hingga perilaku tidak sopan seperti buang air kecil sembarangan di sekitar permukiman.

Keresahan senada juga datang dari jamaah dan pengurus masjid setempat. Lokasi karaoke yang hanya berjarak sekitar 200 meter dari masjid dinilai sangat mengganggu waktu istirahat warga, terutama menjelang ibadah salat Subuh karena operasional kafe kerap kebablasan hingga pukul 05.30 atau 06.00 WIB.

Selain itu, Ibu Mardiah, warga lainnya, mengeluhkan kendaraan pengunjung yang sering diparkir sembarangan di halaman rumahnya hingga memblokir akses masuk keluarganya.

Ketua RT setempat mengungkapkan bahwa pihak Satpol PP, Polsek, dan Koramil sebenarnya pernah mendatangi lokasi. Saat pemeriksaan, petugas menemukan adanya aktivitas karaoke aktif serta keberadaan sekitar enam hingga sepuluh perempuan pemandu lagu.

Namun, meski teguran lisan telah diberikan, aktivitas tersebut dilaporkan tetap berlanjut tanpa ada perubahan.Mediasi Mandek dan Muncul Isu SensitifLurah Sugihwaras membenarkan adanya polemik tersebut. Ia menjelaskan bahwa tempat usaha tersebut awalnya mengantongi izin atau surat pernyataan sebagai kafe dan restoran.

Namun, dalam perkembangannya, muncul dugaan kuat bahwa kegiatan karaoke di lokasi tersebut tidak sesuai dengan peruntukan izin awal.Pemerintah desa bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) mengklaim telah melakukan pengecekan, mediasi, hingga menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3. Pada tahap SP 3, tempat usaha itu sempat diperintahkan untuk menghentikan operasional sementara selama 14 hari.

Sayangnya, setelah masa pembekuan habis, kafe karaoke tersebut kembali beroperasi seperti biasa.Lebih jauh, Lurah juga menyampaikan adanya informasi mengenai dugaan keberadaan perempuan di bawah umur yang sempat ditangani Satpol PP, serta beredarnya video yang diduga memperlihatkan perbuatan asusila di lokasi tersebut.

Kendati demikian, seluruh informasi sensitif ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan klarifikasi resmi dari instansi berwenang agar tidak menimbulkan polemik sepihak.

Warga Berikan Kuasa Hukum untuk Penutupan PermanenMenanggapi jalan buntu yang dihadapi warga, Ahmad Setiawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa keresahan ini tidak boleh hanya disuarakan melalui media sosial atau podcast, melainkan harus dibawa ke ranah hukum dan birokrasi resmi.

Sebagai bentuk keseriusan, warga Dukuh Brancang secara resmi telah memberikan kuasa hukum kepada tim advokat yang terdiri dari:Ahmad Setiawan, S.H., M.H.Agus Pujiono, S.H.Yully Bagus Trisnawan, S.Sy.Oky Andryan Dwi Prasetya, S.H.Agnes Ciptanur Fadhilah, S.H.Tim kuasa hukum dari AS Law Firm bersama Ketua Presidium YLBHI No Viral No Justice “Cak Sholeh” ini menegaskan akan segera mengirimkan surat pengaduan resmi kepada Bupati Magetan serta instansi vertikal terkait.

Mereka juga akan mengajukan permohonan audiensi guna meminta kejelasan penanganan, status perizinan, dan kepastian hukum.Warga berharap penuh agar pemerintah daerah bertindak transparan dan tegas.

Jika dalam pemeriksaan dokumen resmi nanti terbukti ada pelanggaran perizinan maupun norma sosial, warga menuntut agar tempat karaoke tersebut ditutup secara permanen demi mengembalikan ketenteraman di Desa Sugihwaras.(*)