Bukan Soal Seragam, Ahmad Setiawan: Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

SIMETRIS NEWS, PONOROGO – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan peradilan terhadap prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum menjadi momentum penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Putusan tersebut dinilai mempertegas prinsip persamaan di hadapan hukum sekaligus mendorong pembaruan sistem peradilan militer agar selaras dengan konstitusi.
Pandangan itu disampaikan Ahmad Setiawan, S.H., M.H., CCLA, advokat dan praktisi hukum yang juga Managing Partner AS Law Firm, Ketua Presidium DPP YLBHI No Viral No Justice, serta Ketua DPC PERARI Magetan. Ia menilai, prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum semestinya diproses melalui peradilan umum, bukan peradilan militer yang kewenangannya berkaitan dengan tindak pidana militer.
Menurut Ahmad, Mahkamah Konstitusi dalam putusan yang dibacakan pada 15 Oktober 2026 menegaskan pentingnya membedakan yurisdiksi peradilan berdasarkan jenis tindak pidana yang dilakukan, bukan semata-mata berdasarkan status pelaku sebagai anggota TNI.
Prinsip tersebut, lanjutnya, merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan keadilan yang setara bagi seluruh warga negara. Dengan demikian, status sebagai prajurit tidak seharusnya menjadi alasan untuk memberikan perlakuan hukum yang berbeda ketika seseorang melakukan tindak pidana umum.
“Equality before the law atau persamaan di hadapan hukum harus menjadi prinsip utama dalam penegakan hukum. Setiap warga negara, termasuk prajurit TNI, harus mendapatkan kepastian hukum dan perlakuan yang adil sesuai dengan jenis tindak pidana yang dilakukan,” demikian pokok pandangan Ahmad dalam tulisannya.
Ia menjelaskan, persoalan tersebut berkaitan erat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Regulasi tersebut selama ini menjadi dasar penyelenggaraan peradilan bagi anggota militer, tetapi penerapannya perlu memperhatikan prinsip konstitusionalitas dan perkembangan sistem hukum nasional.
Ahmad menyoroti ketentuan Pasal 106 Undang-Undang Peradilan Militer yang mengatur kewenangan advokat atau penasihat hukum dalam mendampingi tersangka selama proses pemeriksaan. Menurut dia, ketentuan tersebut perlu dicermati dari sisi jaminan hak tersangka serta kesesuaiannya dengan pengaturan bantuan hukum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebagaimana disebut dalam tulisannya.
Dalam pandangannya, dasar pembeda antara peradilan militer dan peradilan umum seharusnya terletak pada karakter tindak pidana yang dilakukan. Peradilan militer tetap memiliki peran dalam menangani tindak pidana yang secara khusus berkaitan dengan kepentingan dan disiplin kemiliteran. Namun, apabila prajurit melakukan tindak pidana umum, proses hukumnya semestinya mengikuti mekanisme peradilan umum sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menilai, pembagian kewenangan yang jelas akan membantu mencegah tumpang tindih yurisdiksi sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. Kejelasan tersebut juga penting untuk memastikan tidak muncul persepsi adanya perlakuan istimewa terhadap kelompok tertentu di hadapan hukum.
Lebih jauh, Ahmad memandang putusan MK tersebut sebagai momentum untuk mengevaluasi pengaturan peradilan militer, khususnya yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana umum oleh prajurit TNI. Evaluasi itu dinilai penting agar sistem peradilan nasional semakin menjamin keadilan, transparansi, dan kepastian hukum.
Menurutnya, reformasi hukum tidak semata-mata menyangkut perubahan aturan, tetapi juga memastikan bahwa penerapan hukum benar-benar mencerminkan prinsip negara hukum. Setiap warga negara harus memperoleh perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi berdasarkan profesi, jabatan, maupun institusi tempatnya bertugas.
“Perbedaan perlakuan hukum antara prajurit TNI dan warga sipil ketika melakukan tindak pidana umum berpotensi bertentangan dengan prinsip negara hukum, asas persamaan di hadapan hukum, serta jaminan kepastian hukum,” tegasnya.
Ahmad berharap, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dapat menjadi pijakan bagi pembenahan regulasi dan praktik penegakan hukum ke depan. Dengan pembagian kewenangan peradilan yang tegas dan berlandaskan konstitusi, penegakan hukum di Indonesia diharapkan semakin menjunjung tinggi keadilan serta prinsip equality before the law.(*)