Atika Banowati Sosialisasi Gerakan Digital Sehat Stop Judol di Ponorogo

Atika Banowati Sosialisasi Gerakan Digital Sehat Stop Judol di Ponorogo

SIMETRIS, PONOROGO – Hj. Atika Banowati, anggota Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur dari Fraksi Partai Golkar terus mendorong penguatan kesadaran masyarakat akan bahaya penyebaran berita hoaks dan judi online melalui sosialisasi Gerakan Digital Sehat dan Stop Judi Online di Rumah Makan Sami Lumayan dan Hotel Mahesa Ponorogo, Minggu, (31/5).

Turut hadir sebagai narasumber sumber Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Ponorogo Sapto Djadmiko dan Kanit 1 Pidum Reskrim Polres Ponorogo, IPDA Bambang Santoso.

Meski tidak secara langsung, Atika Banowati tetap menyampaikan pesan kepada peserta melalui moderator bahwa judol bukan solusi untuk memperbaiki kondisi ekonomi, melainkan justru akan menjadi pintu masuknya berbagai persoalan sosial, mulai dari persoalan pribadi, keluarga, bahkan bisa terjerat hukum.

“Judol tidak akan membuat kaya, namun malah membuat kerugian, merusak keluarga, bahkan jerat hukum,” pesannya.

Ia menghimbau agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial, karena seringkali platform digital disusupi promosi judi online, untuk itu literasi digital menjadi kunci agar masyarakat tidak terjebak dalam dampak negatif dunia digital.

Sementara, Sapto Djadmiko, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Ponorogo selaku nara sumber menekankan pentingnya pemahaman empat pilar literasi digital sebagai bekal menghadapi era teknologi informasi. Keempat pilar tersebut meliputi kecakapan digital, etika digital, budaya digital, serta keamanan digital.

“Literasi digital bukan hanya soal kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga bagaimana kita bersikap bijak, bertanggung jawab, dan mampu melindungi diri dari ancaman digital,” jelasnya.

Tanpa itu, akan terjebak dan terjerumus semakin dalam, karena sekali bermain judol tidak akan pernah puas karena berbasis game/permainan, adanya ya kaya sekejap hancur selamanya. Menang sedikit semakin kecanduan, akhirnya kalah terus dan ketika modal sudah tidak ada ya cari pinjaman, setelah pinjam tidak ada ya menipu atau tindakan melanggar hukum lainnya. Akhirnya bisa terjerat tindak pidana yang berujung berurusan dengan pihak berwajib kepolisian.

Di sisi lain, IPDA Bambang Santoso memaparkan aspek hukum terkait praktik judi online. Ia menegaskan bahwa aktivitas tersebut memiliki konsekuensi pidana yang serius, baik bagi penyelenggara maupun pemain.

Menurutnya, pelaku judi online dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta KUHP terbaru. Penyelenggara atau bandar terancam hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah, sementara pemain dapat dikenakan hukuman penjara hingga 3 tahun.

“Judi online ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga berdampak luas terhadap kondisi ekonomi dan psikologis pelakunya,” tegasnya.

Polres Ponorogo sendiri telah melakukan berbagai upaya pencegahan dan penindakan, mulai dari sosialisasi langsung, pemasangan imbauan, patroli siber, hingga membuka layanan pengaduan masyarakat

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk melakukan langkah-langkah pencegahan secara mandiri, seperti memblokir akses situs judi, menjauhi lingkungan yang terpapar judi online, serta memperkuat peran keluarga dalam pengawasan.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk menjauhi judi online serta lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi digital.

“Mari kita bersama-sama menjaga diri, keluarga, dan lingkungan Kabupaten Ponorogo dari ancaman kejahatan dunia maya. Gunakan media sosial secara cerdas dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (*)