144 Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini penjelasan RSU Aisyiyah Ponorogo

144 Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini penjelasan RSU Aisyiyah Ponorogo

SIMETRIS, NASIONAL – RSU ‘Aisyiyah dr. Sutomo Ponorogo mengimbau masyarakat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memahami ketentuan rujukan berjenjang yang berlaku dalam pelayanan BPJS Kesehatan. Sosialisasi ini penting agar peserta tidak mengalami kebingungan saat mengakses layanan kesehatan.

Humas RSU ‘Aisyiyah Jalan dr. Sutomo Ponorogo, Muh. Arbangin, S.Kep., Ns, mengatakan masih banyak masyarakat yang beranggapan seluruh penyakit dapat langsung dirujuk ke rumah sakit.

Padahal, berdasarkan regulasi yang berlaku, terdapat sejumlah penyakit yang wajib ditangani terlebih dahulu di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

“Masih banyak masyarakat yang belum memahami mekanisme rujukan berjenjang BPJS Kesehatan. Sesuai ketentuan, ada 144 diagnosis penyakit yang penanganannya harus dilakukan di FKTP, seperti puskesmas, klinik, maupun dokter praktik mandiri. Kondisi tersebut tidak dapat langsung dirujuk ke rumah sakit selama masih dapat ditangani di layanan primer,” ujar, Rabu, (10/6)

Ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 1186 Tahun 2022.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa 144 penyakit menjadi kompetensi pelayanan primer sehingga tidak dapat dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) atau rumah sakit, kecuali terdapat indikasi medis tertentu, komplikasi, atau kondisi yang memang membutuhkan penanganan lanjutan.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami perbedaan antara FKTP dan FKRTL. FKTP merupakan fasilitas kesehatan tingkat pertama yang meliputi puskesmas, klinik, atau dokter praktik mandiri. Sementara FKRTL adalah rumah sakit sebagai fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut.

“Penanganan kasus dengan diagnosis yang masuk dalam daftar tersebut harus dilakukan di FKTP. Namun apabila terdapat komplikasi, kondisi memburuk, atau memenuhi indikasi medis untuk pelayanan lanjutan, pasien tetap dapat dirujuk ke rumah sakit sesuai prosedur,” katanya.

Beberapa penyakit yang termasuk dalam daftar tersebut antara lain migrain, vertigo, hipertensi esensial, influenza, gastritis, diabetes melitus tipe 1 dan tipe 2, anemia defisiensi besi, demam dengue tanpa komplikasi, skabies, dermatitis, hingga luka bakar derajat satu dan dua. Selain daftar 144 penyakit tersebut, RSU ‘Aisyiyah Ponorogo juga mengingatkan masyarakat terkait pemanfaatan jaminan JKN di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Bersama Panduan Penatalaksanaan Solusi Permasalahan Klaim INA-CBG Nomor JP.02.03/H.IV/37/3760/2024 dan 1247/BA/1124 Tahun 2024 antara Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan, pelayanan JKN di IGD rumah sakit hanya diperuntukkan bagi pasien dengan kondisi kegawatdaruratan.

Kriteria kegawatdaruratan tersebut meliputi kondisi yang mengancam nyawa, membahayakan diri sendiri maupun orang lain atau lingkungan, adanya penurunan kesadaran, gangguan jalan napas, pernapasan dan sirkulasi, gangguan hemodinamik, serta kondisi yang memerlukan tindakan segera berdasarkan indikasi medis.

Ia berharap masyarakat semakin memahami aturan tersebut sehingga pelayanan kesehatan dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu berkonsultasi terlebih dahulu dengan fasilitas kesehatan tingkat pertama. Pemahaman yang baik mengenai sistem rujukan akan memudahkan peserta JKN memperoleh pelayanan kesehatan yang sesuai kebutuhan medisnya,” tuturnya.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi layanan informasi RSU ‘Aisyiyah Jalan dr. Sutomo Ponorogo melalui nomor 0852 5966 0007.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, ada 144 penyakit yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan merupakan salah satu layanan kesehatan sama seperti asuransi. Masyarakat membayar iuran peserta setiap bulannya. Sejak 2014, Undang-undang (UU) mewajibkan setiap Warga Negera (WNI) wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Sebagai informasi, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis di layanan kesehatan seperti klinik, puskesmas dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dengan catatan, kepesertaannya masih aktif.

Ada144 penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan, adalah:

  1. Kejang Demam
  2. Tetanus
  3. HIV AIDS tanpa komplikasi
  4. Tension headache
  5. Migren
  6. Bell’s Palsy
  7. Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)
  8. Gangguan somatoform
  9. Insomnia
  10. Benda asing di konjungtiva
  11. Konjungtivitis
  12. Perdarahan subkonjungtiva
  13. Mata kering
  14. Blefaritis
  15. Hordeolum
  16. Trikiasis
    1. Urtikaria akut
  17. Hipermetropia ringan
  18. Miopia ringan
  19. Astigmatism ringan
  20. Presbiopia
  21. Buta senja
  22. Otitis eksterna
  23. Otitis Media Akut
  24. Serumen prop
  25. Mabuk perjalanan
  26. Furunkel pada hidung
  27. Rhinitis akut
  28. Rhinitis vasomotor
  29. Rhinitis vasomotor
  30. Benda asing
  31. Epistaksis
  32. Influenza
  33. Pertusis
  34. Faringitis
  35. Tonsilitis
  36. Laringitis
  37. Asma bronchiale
  38. Bronchitis akut
  39. Pneumonia, bronkopneumonia
  40. Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
  41. Hipertensi esensial
  42. Kandidiasis mulut
  43. Ulcus mulut (aptosa, herpes)
  44. Parotitis
  45. Infeksi pada umbilikus
  46. Gastritis
  47. Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
  48. Refluks gastroesofagus
  49. Demam tifoid
  50. Intoleransi makanan
  51. Alergi makanan
  52. Keracunan makanan
  53. Penyakit cacing tambang
  54. Strongiloidiasis
  55. Askariasis
  56. Skistosomiasis
  57. Taeniasis
  58. Hepatitis A
  59. Disentri basiler, disentri amuba
  60. Hemoroid grade 1/2
  61. Infeksi saluran kemih
  62. Genore
  63. Pielonefritis tanpa komplikasi
  64. Fimosis
  65. Parafimosis
  66. Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)
  67. Infeksi saluran kemih bagian bawah
  68. Vulvitis
  69. Vaginitis
  70. Vaginosis bakterialis
  71. Salphingitis
  72. Kehamilan normal
  73. Aborsi spontan komplit
  74. Anemia defisiensi besi pada kehamilan
  75. Ruptur perineum tingkat ½
  76. Abses folikel rambut/kelj sebasea
  77. Mastitis
  78. Cracked nipple
  79. Inverted nipple
  80. DM tipe 1
  81. DM tipe 2
  82. Hipoglikemi ringan
  83. Malnutrisi energi protein
  84. Defisiensi vitamin
  85. Defisiensi mineral
  86. Dislipidemia
  87. Hiperurisemia
  88. Obesitas
  89. Anemia defiensi besi
  90. Limphadenitis
  91. Demam dengue, DHF
  92. Malaria
  93. Leptospirosis (tanpa komplikasi)
  94. Reaksi anafilaktik
  95. Ulkus pada tungkai
  96. Lipoma
  97. Veruka vulgaris
  98. Moluskum kontangiosum
  99. Herpes zoster tanpa komplikasi
  100. Morbili tanpa komplikasi
  101. Varicella tanpa komplikasi
  102. Herpes simpleks tanpa komplikasi
  103. Impetigo
  104. Impetigo ulceratif ( ektima)
  105. Folikulitis superfisialis
  106. Furunkel, karbunkel
  107. Eritrasma
  108. Erisipelas Skrofuloderma
  109. Lepra
  110. Sifilis stadium 1 dan 2
  111. Tinea kapitis
  112. Tinea barbe
  113. Tinea facialis
  114. Tinea corporis
  115. Tinea manus
  116. Tinea unguium
  117. Tinea cruris
  118. Tinea pedis
  119. Pitiriasis versicolor
  120. Candidiasis mucocutan ringan
  121. Cutaneus larvamigran
  122. Filariasis
  123. Pedikulosis kapitis
  124. Pediculosis pubis
  125. Scabies
  126. Reaksi gigitan serangga
  127. Dermatitis kontak iritan
  128. Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
  129. Dermatitis numularis
  130. Napkin ekzema
  131. Dermatitis seboroik
  132. Pitiriasis rosea
  133. Acne vulgaris ringan
  134. Hidradenitis supuratif
  135. Dermatitis perioral
  136. Miliaria
  137. Urtikaria akut
  138. Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
  139. Vulnus laseraum, puctum
  140. Luka bakar derajat 1 dan 2
  141. Kekerasan tumpul
  142. Kekerasan tajam