Mendadak Diperketat, Ada Apa dengan Akses Lantai 8 Pemkab Ponorogo?

|
11 September 2026
|
Mendadak Diperketat, Ada Apa dengan Akses Lantai 8 Pemkab Ponorogo?

SIMETRIS NEWS, PONOROGO – Akses menuju gedung lantai delapan kompleks Pemkab Ponorogo kini diperketat. Masyarakat yang hendak menemui pejabat harus terlebih dahulu meminta izin dan menunggu konfirmasi sebelum akses dibuka.

Kebijakan tersebut menuai sorotan dari sejumlah elemen masyarakat. Petugas resepsionis menjelaskan, tamu yang telah mendapat izin akan diberikan tanda pengenal dan akses menuju lantai delapan.

“Kalau ingin bertemu pejabat harus izin dulu. Kalau ada izin, nanti kita kasih tanda keplek tamu dan dibukakan akses,” ujar petugas resepsionis, Jumat (10/9/2026).

Hari Bara dari Forum LSM Ponorogo mengaku mengalami langsung mekanisme tersebut. Ia menilai prosedur baru justru membuat masyarakat kesulitan ketika hendak menemui pejabat maupun sekadar mengakses fasilitas di lantai delapan.

“Kantor Bupati Ponorogo sekarang kok jadi begini? Kantor pemerintah, masa rakyat ingin bertemu saja sulit,” kritiknya.

Hal senada disampaikan Halil dan Anom. Mereka datang untuk menemui Sekda, namun terlebih dahulu harus memastikan keberadaan pejabat yang dituju melalui petugas.

Menurut mereka, pengamanan memang diperlukan, tetapi jangan sampai prosedur yang diterapkan membuat masyarakat merasa semakin jauh dari kantor pemerintahan.

Sementara itu, Kabag Umum Pemkab Ponorogo, Erni Haris Mawanti, menjelaskan bahwa aturan tersebut bukan untuk melarang masyarakat naik ke lantai delapan. Pemkab hanya ingin penerimaan tamu dilakukan secara lebih tertib melalui ruang tamu atau lounge yang telah disediakan.

“Sebisa mungkin lounge ini kita gunakan untuk menerima tamu. Tamu siapa pun, baik masyarakat maupun ASN,” jelas Erni.

Ia menegaskan, masyarakat yang memiliki kepentingan dan tidak dapat menyelesaikan urusan di lounge tetap diperbolehkan menuju lantai delapan. Termasuk mereka yang telah memiliki janji dengan pejabat.

“Kalau memang tidak bisa terselesaikan di sini, ya silakan ke atas. Kalau sudah janjian dengan Pak Sekda, tidak apa-apa juga ke atas,” katanya.

Erni menambahkan, SOP tersebut masih tergolong baru sehingga akan terus dievaluasi.

Di sisi lain, Hari Bara mengusulkan agar Pemkab memasang daftar nama pejabat di area resepsionis, sekaligus informasi mengenai keberadaan mereka, apakah sedang berada di kantor, rapat, dinas luar, atau dapat ditemui.

Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui kondisi pejabat yang dituju tanpa harus menunggu atau bolak-balik.

Persoalan ini menjadi catatan bagi Pemkab Ponorogo untuk memastikan penerapan SOP baru tetap mampu meningkatkan keamanan dan ketertiban, tanpa mengurangi kemudahan masyarakat dalam memperoleh pelayanan.(*)