Mitra SPPG Nailan, Slahung Minta BGN Koreksi Keputusan Suspend di Ponorogo

Mitra SPPG Nailan, Slahung Minta BGN Koreksi Keputusan Suspend di Ponorogo

SIMETRIS, PONOROGO – Tindakan suspend terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Nailan, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, menyimpan pertanyaan besar oleh Agus Zamroni selaku mitra, ia menanyakan petunjuk pelaksanaan (juklak) atau petunjuk teknis (juknis) terkait prosedural suspend yang tanpa adanya peringatan sebelumya, serta kejelasan penyebab dilakukannya suspend.

Ia merasa semua prosedur yang di syaratkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) telah dilaksanakan, mulai dari chef bersertifikat standar BNSP. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dari Dinas terkait di Pemkab Kabupaten Ponorogo. Bahkan sertifikasi driver dari Mitsubishi selaku Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM).

Namun berdasarkan surat BGN Nomer: 2741/D.TWS/05/2026, tertanggal 25 Mei 2026, perihal Pemberhentian Operasional Sementara, diterangkan bahwa IPAL di SPPG terlampir termasuk SPPG Nailan, Slahung belum tersedia dan/atau belum memenuhi standar yang ditetapkan.

“Mengapa seakan verifikasi dan sertifikasi yang dilakukan oleh Pemkab Ponorogo, terkait SLHS dan IPAL, seakan diabaikan atau tidak diakui oleh kepanjangan dari BGN di daerah, apakah ada standar lainnya lagi,” ungkapnya, Selasa, (2/6).

Berdasarkan hal tersebut, Agus Zamroni meminta adanya koreksi atas keputusan suspend oleh pihak Koordinator Kecamatan (Korcam), Koordinator Wilayah (Korwil) Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) serta Kepala SPPG, selaku pemegang kewenangan dalam mengajukan suspend.

“Koreksi ini penting, untuk menilai fakta apakah benar, SPPG Nailan IPAL nya tidak memenuhi standar,” Ungkapnya.

Menurutnya, dasar penilaian yang menyebabkan keputusan suspend itu berdampak pada iklim investasi, ia menegaskan perlunya kepastian dan kejelasan terkait mekanisme suspend, sehingga:

  1. Mitra mendapat kepastian perjalanan investasinya;
  2. Relawan mendapatkan kepastian pekerjaan dan pendapatan
  3. Suplayer, peternak, petani, penerima manfaat mendapat kepastian program secara berkelanjutan.

Untuk itu, ia berharap Mitra, SPPI, dan pemegang kebijakan di BGN bisa berfikir secara arif dan bijaksana, sehingga kebijakan suspend yang diambil tidak menimbulkan:

  1. Kepercayaan publik terhadap program MBG tidak semakin memudar;
  2. Mitra khawatir pada kelangsungan program;
  3. Perbankan ragu dan tidak mau menyalurkan kredit untuk pembiayaan MBG;
  4. Peluang dan lapangan kerja buat rakyat hilang.

“Semua harus bersinergi baik mitra SPPG, relawan, suplayer, dan SPPI dalam menyukseskan program MBG,” pungkas Agus Zamroni, Mitra SPPG Nailan, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo. (*)