Mitra Dukung BGN Optimalisasi Program MBG dengan Klasifikasi Kelas Dapur

Mitra Dukung BGN Optimalisasi Program MBG dengan Klasifikasi Kelas Dapur

SIMETRIS NEWS, PONOROGO – Adanya rencana klasifikasi kelas (grading mutu) dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), memakai sistem penilaian kinerja, kelayakan kategori dapur kelas A, B, atau C, serta spesifikasi luas bangunan dapur standar minimal 400 m² di atas lahan 800 m². Sebagai penentu besaran insentif/sewa bagi setiap dapur, hal ini diterima positif dan dinilai proporsional oleh pihak mitra Badan Gizi Nasional (BGN) yang ada di Ponorogo.

Mitra SPPG Nailan, Agus Zamroni menerangkan bahwa ada dapur yang merupakan hasil rehabilitasi bangunan lama yang dijadikan dapur, ada juga bangunan baru yang memang dibuat sesuai standar dari Badan Gizi Nasional (BGN), tentunya ini harus menjadi pembeda dalam hal insentif/sewa yang diterima oleh mitra

“Ini jelas biaya investasinya berbeda, jadi sudah sewajarnya nilai insentif/sewa juga harus berbeda,” jelasnya. Senin, (22/6).

Selain itu terkait peralatan dapur yang dipakai juga ada yang memakai peralatan bekas, ini harus dibedakan dengan dapur yang menggunakan peralatan baru sesuai dengan standar oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Hal semacam inilah yang tentunya harus dinilai oleh BGN dalam membuat kategori dapur yang akan digunakan untuk menentukan besaran insentif/sewa untuk dapur.

“Kalau dengan perbedaan yang mendasar tersebut, nilai Insentif/sewanya sama, ya tidak adil, dan serasa menghambur-hamburkan uang rakyat secara serampangan,” tegasnya.

Menurutnya, demi menghemat uang rakyat sertifikasi dapur diperlukan oleh pemerintah atau BGN dalam mengklasifikasikan kelas dapur A, B, atau C. Sebagai penentu kelas dapur, besaran insentif/sewa, serta kapasitas layanan untuk penerima manfaat.

“Jadi kelas dapur akan menentukan besaran insentif/sewa, dan berapa kuota yang bisa dilayani oleh dapur tersebut,” terangnya.

Ia menegaskan, bahwa pihaknya menyambut baik ketentuan tersebut, namun BGN harus mempunyai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya yang jelas, agar pihak yang ditunjuk sebagai tim verifikasi di lapangan mulai dari Kepala SPPG, Korcam, Korwil SPPI bisa bekerja secara obyektif.

Menurutnya dalam dapur layak atau tidak, tim verifikasi harus secara mendasar dan menyeluruh, harus bersinergi dengan pemerintah daerah selaku yang berwenang dalam legalitas perizinan dapur, mulai dari Surat izin PBG, SLHS, NIB, NPWP, Uki rektal swap, uji air minum, IPAL, dll.

Seperti uji air minum harus memastikan kelayakan konsumsi berdasarkan standar baku mutu fisik (tak berbau/tak berwarna/tak berasa), kimia (pH 6.5-8.5, TDS < 500 ppm), dan mikrobiologi, ya harus melewati uji lab oleh Dinas Kesehatan, sedangkan tentang kesehatan lingkungan juga harus oleh Dinas Lingkungan hidup.

“Jadi tim verifikasi dapur, juga harus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait tersebut,” terangnya.

Tentu Menilai dapur tidak boleh asal asalan atas dasar like and disc like. Harus didasari parameter yg jelas dan melibatkan Satgas MBG di kabupaten.

Lebih dari itu, pemeriksaan dan audit juga diperlukan terkait bagi hasil sewa dapur antara mitra dan yayasan. Karena banyak disinyalir berdiri yayasan baru yg tidak jelas platform perjuanganya malah memberatkan mitra sehingga ada dapur yg melakukan pemangkasan anggaran belanja MBG yg menjadi hak para penerima manfaat.

“Jangan sampai yayasan dijadikan kedok menilep uang rakyat, padahal harapan Presiden Prabowo Subianto dari sewa dapur bisa menghidupi yayasan pendidikan atau pondok pesantren dan kegiatan sosial lainya. Bukan masuk ke saku pribadi para pengurus yayasan,” pungkas Agus Zamroni, Mira SPPG Nailan, Kecamatan Slahung, Ponorogo. (*)