Apakah Debt Collector Bisa Dipidana?

|
31 July 2026
|
Apakah Debt Collector Bisa Dipidana?

SIMETRIS NEWS, PONOROGO – Maraknya dugaan tindakan intimidasi hingga kekerasan yang dilakukan oknum debt collector terhadap debitur kembali menjadi perhatian publik. Berbagai kasus yang beredar di media sosial maupun media massa, termasuk insiden pembacokan yang diduga melibatkan oknum debt collector di Surabaya, memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan penagih utang menurut hukum.

Menurut Ahmad Setiawan, Advokat AS Law Firm Magetan, masyarakat perlu memahami bahwa kegiatan penagihan utang pada dasarnya merupakan tindakan yang sah secara hukum. Namun, pelaksanaannya wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, etika, dan perlindungan konsumen.

“Penagihan adalah proses meminta debitur memenuhi kewajiban pembayaran kepada kreditur, baik bank, perusahaan leasing maupun lembaga pembiayaan. Namun proses tersebut tidak boleh dilakukan dengan cara yang melanggar hukum,” ujar Ahmad Setiawan dalam opininya.

Ia menjelaskan, dasar hukum penagihan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen, serta Peraturan Bank Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 yang mengatur standar etika penagihan.

Menurut Ahmad, debt collector yang bertugas melakukan penagihan wajib berasal dari badan usaha yang memiliki legalitas dan izin usaha. Selain itu, petugas yang turun langsung ke lapangan juga harus memiliki Sertifikat Keahlian (SKA).

Dalam hal pengambilan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia, kata dia, petugas wajib dapat menunjukkan sertifikat fidusia, surat tugas resmi dari perusahaan leasing atau lembaga pembiayaan, identitas petugas yang memiliki sertifikasi, serta mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

“Apabila syarat-syarat tersebut tidak dapat ditunjukkan, debitur berhak menolak menyerahkan kendaraannya,” tegasnya.
Ahmad juga mengingatkan bahwa debt collector dilarang melakukan intimidasi, ancaman, kekerasan fisik maupun verbal, mempermalukan debitur, menyebarkan data pribadi, ataupun melakukan perampasan secara paksa. Tindakan tersebut dapat berujung pada proses pidana.

Selain itu, OJK juga mengatur bahwa penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Apabila penagihan dilakukan di luar ketentuan tersebut atau disertai tindakan melawan hukum, masyarakat dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
Ia menyarankan debitur untuk mengumpulkan bukti berupa rekaman video, foto, rekaman suara, maupun pesan yang berisi ancaman sebagai dasar pelaporan.

“Menagih utang bukan tindak pidana. Namun apabila penagihan dilakukan dengan cara melanggar hukum, seperti intimidasi, kekerasan, atau perampasan, maka pelakunya dapat diproses secara pidana. Perusahaan pembiayaan juga tetap bertanggung jawab atas tindakan debt collector yang mereka gunakan,” pungkas Ahmad Setiawan.*