Merasa Dikucilkan Lewat Surat Musyawarah, Warga Desa Manuk Lapor Polisi

|
06 August 2026
|
Merasa Dikucilkan Lewat Surat Musyawarah, Warga Desa Manuk Lapor Polisi

SIMETRIS NEWS, PONOROGO – Dugaan pengucilan sosial terhadap seorang warga Desa Manuk, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, kini bergulir ke ranah hukum. Seorang warga melaporkan adanya surat hasil musyawarah lingkungan yang mengatasnamakan Pijeran-Manuk (PIMA) karena dinilai merugikan dirinya dan keluarganya.


Surat tersebut memuat sejumlah kesepakatan yang berisi sanksi sosial berupa ajakan memboikot serta memutus hubungan sosial terhadap seorang warga beserta keluarganya. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polsek Siman.


Laporan dibuat oleh Suratno, warga Desa Manuk, pada Kamis (6/8/2026), didampingi kuasa hukumnya, Suryo Alam, S.H., M.H., dan Mega Aprilia, S.H., dari SM Law Office.


Suryo menjelaskan, surat yang beredar melalui grup WhatsApp warga itu telah memberikan dampak langsung terhadap kehidupan kliennya. Oleh sebab itu, pihaknya melaporkan pihak yang mengatasnamakan PIMA karena isi surat dianggap mencemarkan nama baik serta merugikan kliennya.


“Di dalam surat tersebut terdapat 11 poin kesepakatan yang ditujukan kepada JK (40), anak dari Suratno, beserta keluarganya,” ujar Suryo.


Menurutnya, isi surat tersebut mengandung bentuk sanksi sosial atau social ostracism karena mengajak masyarakat untuk menghentikan hubungan sosial maupun ekonomi dengan individu tertentu.


“Klien kami tidak pernah melakukan pelanggaran yang merugikan lingkungan. Namun, tiba-tiba muncul kesepakatan yang dibuat tanpa melibatkan ataupun memperoleh persetujuan dari klien kami,” katanya.


Akibat beredarnya surat tersebut, lanjut Suryo, kliennya merasakan tekanan sosial di lingkungan tempat tinggalnya. Ia mengaku tidak lagi diterima dalam kehidupan bermasyarakat dan merasa nama baiknya telah tercemar.


“Klien kami mengalami tekanan moral dan merasa dipermalukan. Persoalan ini bukan lagi sekadar masalah sosial, tetapi diduga telah mengarah pada pelanggaran hukum,” tegasnya.


Suryo menjelaskan, berdasarkan keterangan kliennya, persoalan itu bermula ketika JK, sebelum menikah, pernah menjalin hubungan dengan seorang perempuan yang merupakan tetangganya hingga perempuan tersebut hamil. Namun, menurutnya, persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi yang melibatkan kedua belah pihak.


Karena itu, pihaknya mengaku terkejut saat surat kesepakatan yang memuat sanksi sosial terhadap JK beserta keluarganya justru beredar luas melalui WhatsApp.


Selain meminta pemulihan nama baik kliennya, Suryo juga berharap kepolisian dapat mengusut siapa pihak yang menyusun dan menyebarluaskan surat tersebut. Ia menyebut dampak surat itu tidak hanya dirasakan secara psikologis, tetapi juga memengaruhi usaha toko kelontong milik kliennya yang disebut mengalami penurunan pembeli.


Sementara itu, Kapolsek Siman Nanang Budianto melalui Kanit Reskrim Aiptu Sunarno membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.


“Laporan sudah kami terima dan akan kami tindak lanjuti,” kata Sunarno.