Perangkat Daerah di Ponorogo Bergelut dengan Metadata Detail

Perangkat Daerah di Ponorogo Bergelut dengan Metadata Detail

SIMETRIS NEWS – Tidak ada rumus lelah bagi seorang statistisi (ahli statistik) bergelut dengan data. Bahkan, satu dari tiga bidang di Dinas Komunikasi Informatika (Kominfo) dan Statistik Ponorogo kini tengah menggeluti metadata. Yakni, informasi yang terstruktur berupa data terperinci yang menjelaskan karakteristik, metodologi, dan konteks kompilasi.

“Penyusunan metadata menjadi bagian penting dalam mewujudkan data pemerintah yang berkualitas,” kata Kepala Bidang Statistik Tini Fifiyantini bersamaan bimbingan teknis (bimtek) pengisian dan evaluasi metadata serta standar data pada Satu Data Ponorogo (SADAP), Selasa (28/7).

Menurutnya, perwakilan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Ponorogo menjalani bimtek selama dua hari yang juga bertujuan memenuhi kebutuhan pada portal indah.bps.go.id itu. Peserta bakal mengolah data mulai dari konsep, definisi, klasifikasi, periode, hingga informasi pendukung lainnya.

“Sehingga data dapat dipahami dan dimanfaatkan dengan benar,” terang Fifi sembari menyebut peserta bimtek juga melibatkan perwakilan kecamatan dan instansi vertikal.

Melalui bimtek, Fifi berharap setiap instansi mampu menghasilkan data yang lebih berkualitas, semakin baik, dan lengkap sehingga mendukung penyelenggaraan pemerintahan. Apalagi, sebagian peserta mendapat pendampingan pengisian Romantik (Rekomendasi Kegiatan Statistik).

“Fungsi Romantik sebagai sarana koordinasi agar kegiatan statistik yang akan dilaksanakan masing-masing perangkat daerah dapat saling diketahui. Ini agar tidak terjadi duplikasi kegiatan maupun duplikasi data,” jelasnya.

Sementara itu, Statistisi Ahli Muda Badan Pusat Statistik Ponorogo Sidik Subiyanto menyampaikan materi tentang Standar Data Statistik (SDS). Standarisasi diperlukan agar data statistik yang dihasilkan seragam sehingga dapat dibandingkan antar-waktu dan antar-wilayah.

“Penerapan SDS menjadi acuan dalam pengumpulan data sekaligus memudahkan integrasi dan pertukaran data antar instansi pemerintah,” terangnya.

Selain itu, kualitas dan konsistensi data akan lebih terjaga karena menganut pola yang sama. SDS memuat konsep, definisi, klasifikasi, ukuran, dan satuan sehingga mendukung penyusunan kebijakan yang berbasis data,” terang Sidik.

Dia menambahkan, penyusunan SDS harus didukung referensi resmi dan disesuaikan dengan cakupan data yang distandarkan sehingga dapat digunakan lintas instansi. Penerapannya dilakukan sejak tahap perencanaan, pengumpulan, pengolahan, analisis, hingga diseminasi dan evaluasi data.

“Standar ini menjadi dasar dalam penyusunan metadata agar informasi mengenai variabel dan indikator lebih jelas, terdokumentasi, serta mudah dimanfaatkan oleh berbagai pihak,” pungkasnya. (*)