DPRD Ponorogo Bahas APBD 2027, Sepakati Penarikan Raperda Penyertaan Modal Sari Gunung

|
20 Oktober 2026
|
DPRD Ponorogo Bahas APBD 2027, Sepakati Penarikan Raperda Penyertaan Modal Sari Gunung

SIMETRIS NEWS, PONOROGO – DPRD Kabupaten Ponorogo menggelar rapat paripurna di lantai 3 Gedung DPRD Ponorogo, Selasa (20/10/2026). Dalam rapat tersebut, sejumlah agenda penting dibahas, di antaranya penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2027 serta penarikan Raperda penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perumda Sari Gunung.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno, didampingi Wakil Ketua DPRD Evi Dwitasari, Pamuji, dan Anik Suharto. Hadir dalam kesempatan tersebut Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita, Sekretaris Daerah Agus Sugiarto, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta unsur legislatif, eksekutif, dan undangan lainnya. Jumlah peserta yang mengikuti rapat mencapai sekitar 135 orang.

Sebelum memulai pembahasan, Ketua DPRD menyampaikan bahwa rapat telah memenuhi ketentuan kuorum berdasarkan daftar hadir peserta. Dengan demikian, rapat paripurna dinyatakan sah untuk dilaksanakan dan terbuka bagi umum.

“Berdasarkan peraturan dan perundang-undangan serta pembacaan daftar hadir rapat telah mencapai kuorum dan kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ucap Dwi Agus Prayitno sembari mengetuk palu.

Dalam rapat paripurna tersebut, terdapat tiga agenda utama yang menjadi pembahasan. Agenda pertama adalah penyampaian Nota Keuangan dan Raperda tentang APBD Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2027 oleh Plt Bupati Ponorogo.

Penyampaian tersebut menjadi tahapan penting dalam proses penyusunan anggaran daerah untuk tahun mendatang. Melalui pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD, berbagai program pembangunan serta kebutuhan pelayanan masyarakat akan menjadi bagian dari pertimbangan dalam menentukan arah kebijakan anggaran.

Agenda kedua berkaitan dengan usul persetujuan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perubahan regulasi ini diharapkan dapat mendukung pengelolaan aset milik pemerintah daerah agar lebih tertata dan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

Sementara itu, agenda ketiga adalah penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Bupati Ponorogo dan DPRD terkait penarikan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumda Sari Gunung.

Penarikan Raperda tersebut menjadi salah satu perhatian dalam rapat paripurna. Pemerintah daerah menilai perlu adanya evaluasi dan penataan kembali terhadap perusahaan daerah tersebut sebelum kebijakan penyertaan modal dilanjutkan.

Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita menyampaikan bahwa pemerintah daerah menerima masukan dan usulan yang disampaikan DPRD, termasuk terkait penarikan Raperda penyertaan modal Perumda Sari Gunung.

“Kami menerima itu karena memang berdasarkan pertimbangan-pertimbangan perusahaan itu belum memberikan kontribusi dan perlu penataan ulang secara menyeluruh,” kata Lisdyarita.

Menurutnya, penataan kembali diperlukan agar keberadaan perusahaan daerah dapat dievaluasi secara menyeluruh, termasuk dalam hal pengelolaan dan kontribusinya terhadap pemerintah daerah.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, pemerintah daerah dan DPRD diharapkan dapat melakukan evaluasi secara lebih terarah sebelum mengambil langkah kebijakan selanjutnya terkait Perumda Sari Gunung.

Di sisi lain, pembahasan Nota Keuangan dan Raperda APBD 2027 akan menjadi salah satu tahapan penting dalam menentukan prioritas pembangunan Kabupaten Ponorogo. Perencanaan anggaran diharapkan dapat disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, efektivitas program, serta kemampuan keuangan daerah.

Rapat paripurna berlangsung tertib dan lancar. Melalui forum tersebut, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD diharapkan terus terjaga dalam menjalankan fungsi penganggaran, pengawasan, dan pembentukan peraturan daerah demi mendukung pembangunan Kabupaten Ponorogo.(*)