Polemik Sumbangan SMPN 5 Ponorogo Kembali Mencuat, Endar Ingatkan Prinsip Sukarela

|
20 Oktober 2026
|
Polemik Sumbangan SMPN 5 Ponorogo Kembali Mencuat, Endar Ingatkan Prinsip Sukarela

Polemik sumbangan wali murid di SMPN 5 Ponorogo kembali menjadi perhatian. Di tengah pembahasan kebutuhan pembiayaan sekolah, prinsip sukarela dalam penggalangan dana partisipatif dinilai harus tetap menjadi pedoman agar tidak menimbulkan beban maupun tekanan bagi orang tua siswa. Salah satu perhatian serius dari Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) Komda Ponorogo, Endar Riyanto, S.Kom.

Endar menilai, persoalan sumbangan wali murid perlu disikapi secara bijak dengan tetap mengedepankan aturan yang berlaku, transparansi pembiayaan, serta perlindungan hak peserta didik. Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam mendukung kebutuhan sekolah harus benar-benar berlandaskan prinsip sukarela, sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Ia mengingatkan, sumbangan tidak boleh ditentukan nominal maupun batas waktu pembayarannya. Selain itu, mekanisme pemberian sumbangan juga tidak semestinya membuat wali murid merasa terbebani atau terpaksa memenuhi permintaan pembiayaan sekolah.

“Sumbangan dari wali murid itu pada hakikatnya adalah bebas. Tidak boleh ditentukan nominalnya, tidak boleh ada batasan waktu pembayaran, dan tidak perlu ada prosedur pemohon keringanan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Semuanya harus mengacu pada regulasi sumbangan sukarela yang sah,” ujar Endar.

Menurutnya, penting bagi pihak sekolah dan komite untuk membedakan secara jelas antara sumbangan sukarela dan pungutan. Kejelasan tersebut diperlukan agar tidak muncul penafsiran berbeda di kalangan orang tua, terutama ketika sekolah membahas kebutuhan pembiayaan yang harus ditanggung bersama.

Endar juga menekankan bahwa persoalan sumbangan tidak boleh sampai memengaruhi kenyamanan psikologis maupun hak belajar siswa. Anak-anak harus tetap memperoleh pelayanan pendidikan yang setara, terlepas dari kemampuan ekonomi orang tua atau kesediaan mereka memberikan sumbangan.

“Yang paling krusial, pastikan tidak boleh ada bentuk intimidasi atau diskriminasi sedikit pun terhadap siswa yang orang tuanya tidak atau belum membayar sumbangan tersebut,” tegasnya.

Ia menyayangkan kembali mencuatnya polemik di SMPN 5 Ponorogo. Menurut Endar, persoalan tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi bersama agar komunikasi antara pihak sekolah, komite, dan wali murid dapat berjalan lebih baik.

Endar mengaku heran karena sekolah tersebut belum lama ini juga menjadi sorotan publik terkait pemanggilan wali murid dari kalangan alumni atau siswa yang telah lulus, yang dikaitkan dengan tuduhan penunggakan sumbangan.

“Sangat disayangkan, belum selesai kesan dari kasus pemanggilan wali murid lulusan sebelumnya, kini muncul lagi gejolak saat rapat komite,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Endar mengingatkan bahwa masyarakat berhak memperoleh layanan pendidikan dasar sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, penggalangan dana di lingkungan sekolah harus dilaksanakan secara transparan dan tidak menimbulkan kesan bahwa wali murid diwajibkan menanggung pembiayaan yang semestinya menjadi tanggung jawab penyelenggara pendidikan.

Ia pun meminta pihak manajemen sekolah bersama komite untuk mengevaluasi prioritas pengembangan sekolah. Menurutnya, peningkatan kualitas pembelajaran, kompetensi siswa, serta pembentukan karakter generasi muda seharusnya menjadi perhatian utama.

“Sekolah seharusnya lebih berkonsentrasi pada peningkatan kualitas kompetensi dan kecerdasan siswa, bukan justru berfokus mengejar pembangunan fisik atau sarana prasarana gedung dengan terus-menerus membebankannya pada partisipasi keuangan wali murid,” pungkasnya.

Komite Sebut Wali Murid Sepakati Pembiayaan

Sebelumnya, Ketua Komite SMPN 5 Ponorogo, Ihwanul Abror, menyampaikan bahwa sekolah menggelar rapat komite dengan menghadirkan siswa kelas VII. Dalam sesi tanya jawab, salah seorang wali murid menyampaikan protes dan keberatan terhadap sumbangan sekolah.

Menurut keterangan Ihwanul, pada akhir rapat, wali murid menyepakati pembiayaan pendamping BOS sebesar Rp90.000 dan sumbangan sukarela sebesar Rp950.000.

Informasi tersebut menjadi bagian penting yang perlu diperjelas, terutama mengenai mekanisme penetapan nominal, sifat sukarela sumbangan, serta pelaksanaannya di lapangan. Penjelasan terbuka diperlukan agar wali murid memahami peruntukan pembiayaan dan tidak merasa berada dalam posisi harus membayar demi menghindari konsekuensi tertentu.

Polemik ini sekaligus menjadi pengingat bahwa hubungan antara sekolah dan orang tua perlu dibangun melalui komunikasi yang terbuka, transparan, serta saling menghormati. Kebutuhan pengembangan sekolah memang penting, tetapi pemenuhannya harus tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku dan kemampuan masyarakat.

Pada akhirnya, partisipasi orang tua semestinya menjadi bentuk dukungan yang tumbuh atas dasar kesadaran dan kerelaan. Jangan sampai tujuan meningkatkan mutu pendidikan justru memunculkan persoalan baru yang berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap sekolah.(*)