Heboh! Mitra SPPG Cahaya Ngrayun Klaim Diminta Rp30 Juta Agar Berita Tak Naik

SIMETRIS NEWS, PONOROGO – Polemik terkait pengelolaan Dapur SPPG Cahaya Ngrayun, Kabupaten Ponorogo, kembali bergulir. Setelah sebelumnya mendapat sorotan mengenai pengelolaan limbah dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), kini muncul tudingan lain dari pihak mitra pengelola.
Perwakilan mitra SPPG Cahaya Ngrayun, M. Hasim, S.H., M.H., menyampaikan adanya dugaan permintaan sejumlah uang yang menurut keterangannya dikaitkan dengan pemberitaan mengenai dapur SPPG tersebut.
Hasim mengaku menyayangkan adanya pemberitaan yang disebutnya beredar tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola.
“Sebagai mitra dapur sekaligus pengacara, saya menyayangkan pemberitaan mengenai Dapur Ngrayun Cahaya yang beredar tanpa konfirmasi,” kata Hasim melalui pesan singkat, Selasa (15/9/2026).
Menurut Hasim, pihaknya kemudian mendapat permintaan uang dari oknum yang disebut berasal dari sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Permintaan tersebut, kata dia, dikaitkan dengan rencana pemberitaan mengenai persoalan di SPPG Cahaya Ngrayun.
Ia menyebut, nilai uang yang diminta mencapai Rp30 juta dengan alasan agar pemberitaan terkait SPPG tersebut tidak dipublikasikan. Bahkan, menurut Hasim, sebelumnya juga pernah terdapat permintaan sebesar Rp5 juta.
“Kami mendapat permintaan sampai Rp30 juta agar berita tidak dinaikkan. Sebelumnya juga pernah ada permintaan Rp5 juta,” ungkapnya.
Hasim menegaskan, pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berhenti sebatas tudingan atau pernyataan sepihak. Ia mengaku telah memiliki sejumlah bukti yang menurutnya dapat berkaitan dengan dugaan permintaan tersebut.
Bukti itu, lanjutnya, antara lain berkaitan dengan adanya pertemuan dengan pihak yang dimaksud. Namun, Hasim menyadari bahwa setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Kalau memang ada persoalan, kami siap menyelesaikannya melalui mekanisme hukum. Kami juga memiliki bukti-bukti terkait dugaan tersebut, termasuk bukti pertemuan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya tidak bermaksud menutup ruang bagi masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah.
Menurut Hasim, kritik dan pengawasan merupakan bagian penting dalam memastikan program berjalan dengan baik. Namun, seluruh proses tersebut diharapkan dilakukan secara profesional, berdasarkan data dan memberikan kesempatan kepada pihak yang menjadi objek pemberitaan untuk memberikan klarifikasi.
“Kalau ada temuan, silakan disampaikan. Kami juga siap memberikan penjelasan. Yang penting dilakukan secara profesional dan sesuai aturan,” katanya.
Lebih lanjut, Hasim mengingatkan bahwa keberadaan Dapur SPPG merupakan bagian dari pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang membutuhkan dukungan dan pengawasan dari berbagai pihak.
Ia berharap persoalan yang muncul tidak justru mengganggu pelaksanaan program tersebut di lapangan.
“Dapur SPPG merupakan bagian dari program unggulan Presiden, yakni MBG, yang perlu kita dukung bersama, bukan dipersulit oleh tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Hasim pun mengajak pengelola SPPG, masyarakat, LSM serta pihak terkait lainnya untuk mengedepankan komunikasi dan penyelesaian secara baik apabila terdapat persoalan.
“Semua pihak harus saling menghormati, mematuhi hukum dan mengedepankan iktikad baik. Kalau ada persoalan, mari diselesaikan dengan cara yang benar,” pungkasnya.
Pernyataan mengenai dugaan permintaan uang sebesar Rp30 juta tersebut merupakan keterangan dari M. Hasim selaku perwakilan mitra SPPG Cahaya Ngrayun.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam keterangan Hasim belum memberikan tanggapan kepada redaksi. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan atas tudingan tersebut. (*)