Revitalisasi SDN 1 Pintu dan SDN 1 Ngrupit, Asal Material hingga Pengadaan Baja Ringan Jadi Sorotan

SIMETRIS NEWS, PONOROGO – Pelaksanaan program revitalisasi sekolah di Kabupaten Ponorogo menjadi perhatian. Dari pantauan di sejumlah sekolah penerima bantuan, pengerjaan kerangka atap menggunakan baja ringan atau galvalum diketahui melibatkan tenaga pemasang dari luar daerah. Material yang digunakan juga disebut didatangkan dari luar Ponorogo.
Temuan tersebut terlihat di SDN 1 Pintu dan SDN 1 Ngrupit, Kecamatan Jenangan. SDN 1 Pintu menerima anggaran revitalisasi sebesar Rp1,15 miliar, sedangkan SDN 1 Ngrupit mendapatkan alokasi Rp657 juta.
Di SDN 1 Pintu, pemasangan kerangka atap baja ringan dikerjakan tenaga dari Saradan, Kabupaten Madiun. Selama proses pengerjaan, sejumlah pekerja bahkan tinggal di bangunan sekolah. Sementara itu, genting yang digunakan merupakan genting lama yang dibersihkan untuk dipasang kembali.
Kondisi serupa ditemukan di SDN 1 Ngrupit. Pemasangan kerangka baja ringan di ruang kelas dilaporkan telah rampung, dengan tenaga pemasang dan pengadaan material disebut melibatkan pihak dari Kabupaten Ngawi.

“Bahannya didatangkan dari pabrik langsung, dari Bandung dan katanya ada cabang di Solo,” ungkap salah seorang pekerja lokal.
Menurutnya, pekerja pemasangan baja ringan telah menyelesaikan tugasnya dan pulang. Tahap selanjutnya, yakni pemasangan genting, dikerjakan oleh tukang dari Ponorogo.
“Pekerjanya pemasangan baja ringan sudah selesai, sudah pulang. Selanjutnya pemasangan genteng dari tukang Ponorogo,” jelasnya.
Mekanisme Pengadaan Perlu Ditelusuri
Kesamaan pola pengerjaan di dua sekolah tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengadaan material baja ringan, termasuk asal pemasok, penentuan harga, serta keterlibatan tenaga kerja lokal.
Dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, konsolidasi pengadaan dapat menjadi salah satu strategi untuk menggabungkan kebutuhan sejenis agar lebih efisien dan memperoleh harga yang kompetitif. Namun, belum dapat dipastikan apakah pola pengadaan baja ringan di kedua sekolah tersebut menggunakan mekanisme konsolidasi atau dilakukan secara terpisah.
Aspek lain yang perlu diperhatikan ialah pertanggungjawaban anggaran. Dokumen pembelian, nota, bukti pembayaran, volume material, dan spesifikasi barang harus sesuai dengan transaksi serta pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan.
Apabila terdapat potongan harga atau efisiensi pembelian, pencatatan dan pemanfaatan selisih anggaran wajib mengikuti ketentuan sumber dana, petunjuk teknis program, dan dokumen kontrak yang berlaku. Penambahan volume pekerjaan pun harus dilakukan melalui mekanisme yang dibenarkan.
Karena itu, klarifikasi dari pihak sekolah, pelaksana pekerjaan, dan instansi terkait diperlukan untuk memastikan mekanisme pengadaan serta kesesuaian pelaksanaan dengan rencana anggaran biaya (RAB).
Program revitalisasi sekolah diharapkan tidak hanya menghasilkan bangunan yang berkualitas, tetapi juga dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan efisien. Hingga berita ini disusun, temuan mengenai asal material dan tenaga pemasang tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut. Belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan.(*)