Sebagian SPPG di Ponorogo Ajukan Permohonan Pencabutan Suspend

SIMETRIS, PONOROGO – Pasca pemberhentian sementara (suspend) terhadap 11 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Ponorogo, Plt. Bupati Ponorogo, Lisdyarita mendapat banyak pertanyaan dari masyarakat terkait permasalahan tersebut. Ia menyayangkan tidak dilibatkannya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo dalam evaluasi dapur penyedia layanan Makan Bergizi Gratis (MBG).
Bunda Lisdyarita berharap adanya ruang komunikasi yang lebih terbuka dengan Pemkab, jadi apabila ada kekurangan sebaiknya disampaikan dan dievaluasi bersama, sehingga bisa segera diperbaiki.
“Kita berharap adanya ruang komunikasi yang terbuka jika ada masalah dievaluasi bersama untuk melakukan perbaikan,” ujarnya, Selasa, (2/6).
Menurutnya, selama ini Pemkab melalui Satuan Tugas (Satgas) telah berupaya melakukan pendampingan secara rutin terhadap dapur-dapur SPPG, sedangkan pembinaan dari pihak Badan Gizi Nasional (BGN) dinilai masih kurang optimal.
“Pihak Pemkab melalui Satgas terus melakukan pembinaan ke dapur SPPG,” ujarnya.
“Kalau ada dapur yang merasa sudah memenuhi syarat dan melaksanakan sesuai prosedur, tentu perlu klarifikasi agar semua pihak mendapatkan pemahaman yang sama,” tambahnya.
Ia menambahkan bahwa penghentian layanan dapur MBG juga berdampak langsung pada masyarakat penerima manfaat. Sejumlah warga menyampaikan kekecewaannya karena adanya penghentian distribusi MBG yang selama ini diterima.

Sedangkan Shiella Ammanda, Koordinator Wilayah (Korwil) SPPI MBG Kabupaten Ponorogo mengatakan bahwa proses suspend melalui mekanisme berjenjang diawali dari laporan Kepala SPPG berdasarkan temuan di lapangan.
Sebelum pengajuan suspend, Kepala SPPG terlebih dahulu menyurati yayasan mitra untuk melakukan pembenahan, dan jika belum ada tindak lanjut, dilakukan pendataan lanjutan dan konfirmasi berulang termasuk terkait fasilitas yang belum memenuhi standar seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Kalau belum ada perbaikan, baru diajukan suspend,” katanya.
Sedangkan terkait satgas, ia menekankan perannya terbatas dalam proses pengusulan suspend. Adapun keputusan akhir tetap berada di tingkat pusat.
“Satgas juga bisa mengajukan suspend, namun keputusan akhir tetap berada di BGN,” jelasnya.
Setelah terbitnya surat suspend, pengelola SPPG diminta melakukan perbaikan, jika perbaikan telah dilaksanakan, pihak SPPG dapat mengajukan pencabutan yang selanjutnya akan diverifikasi oleh BGN.
Sampai saat ini, baru sebagian SPPG yang mengajukan permohonan pencabutan tinggal menunggu verifikasi dari BGN. Ia menyebut, pihak mitra dan yayasan telah melakukan tindak lanjut atas temuan yang ada.
“Pihak mitra dan yayasan SPPG di Ponorogo yang terkena suspend, sudah melaksanakan tindak lanjut dengan melakukan perbaikan, Alhamdulillah komunikatif,” pungkasnya. (*)