Tambang di Sayutan Magetan Distop Sementara
SIMETRIS, MAGETAN – Komisi D DPRD Kabupaten Magetan bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur mengambil sikap tegas dengan menghentikan sementara kegiatan tambang tambang galian C milik CV Persada Tunggal Abadi di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan.
Langkah ini diambil karena operasional tambang dinilai membahayakan lingkungan, selain karena kontur tanahnya, lakosi tambang yang berdekatan dengan sumber air dinilai dapat mengancam sumber mata air.
Ketua Komisi D DPRD Magetan, Riyin Nur Asiyah mengatakan bahwa pihaknya telah turun langsung ke lokasi bersama tim gabungan dan Dinas ESDM Jawa Timur. Hasilnya ditemukan fakta di lapangan bahwa ditemukan fakta yang mengkhawatirkan.
“Terbukti kontur tanahnya berisiko tinggi apabila digali, makanya kami minta kepada ESDM Provinsi Jawa Timur untuk menerbitkan surat penghentian,” ujarnya Selasa, (9/6).
Selain itu, ditemukan beberapa perizinan belum terpenuhi, untuk itu pihak DPRD Kabupaten Magetan akan segera berkoordinasi dengan Polres Magetan untuk memanggil pemilik lahan dan penambang duna mengurai akar permasalahannya.
“Permasalahan ini harus segera ditemukan solusinya, intinya kita memperjuangkan kemaslahatan dan keselamatan masyarakat,* tegasnya.
Sementara, Pihak Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur melalui Ketua Tim Kerja Evaluasi dan Pelaporan Bidang Pertambangan, Joel Jumawati berkomitmen untuk melakukan evaluasi menyeluruh, langkah ini diambil untuk memastikan kelangsungan lingkungan dan sumber mata air di wilayah Magetan.
“Secara teknis lokasi tambang ini dekat aliran sungai termasuk mata air, itu tidak boleh. Maka temuan hari ini akan kami bawa untuk dijadikan bahan evaluasi perizinan bersama instansi terkait,” katanya.
Lebih kanjut, ia menerangkan bahwa keberadaan tambang di kawasan tersebut berpotensi mengganggu keseimbangan lingkungan sekaligus mengancam keselamatan warga yang tinggal di sekitar lokasi.
Atas dasar itu, Pemprov Jatim memutuskan menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan sambil melakukan evaluasi terhadap aspek perizinan dan kondisi lapangan.
“Kami dari pemerintah provinsi akan menghentikan sementara, namun untuk keputusan bahwa lokasi di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan layak ditambang atau tidak harus kita kaji lebih lagi,” pungkasnya (*)