SM Law Office Dukung Penguatan Zona Integritas PA Ponorogo

|
28 July 2026
|
SM Law Office Dukung Penguatan Zona Integritas PA Ponorogo

SIMETRIS NEWS, PONOROGO – Upaya mewujudkan lembaga peradilan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab internal institusi. Dukungan dari masyarakat maupun kalangan praktisi hukum juga memegang peranan penting dalam mengawal reformasi birokrasi agar berjalan secara berkesinambungan.

Dukungan tersebut disampaikan oleh Suryo Alam, S.H., M.H. bersama Mega Aprilia, S.H. dari SM Law Office terhadap komitmen Pengadilan Agama Ponorogo dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Suryo Alam menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan Zona Integritas memerlukan sinergi seluruh pihak, termasuk para advokat yang selama ini menjadi bagian dari ekosistem pelayanan peradilan.

“Kami mengapresiasi komitmen Pengadilan Agama Ponorogo dalam mewujudkan Zona Integritas menuju WBK. Semangat ini harus terus dipertahankan agar pelayanan kepada masyarakat semakin terbuka, profesional, dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya, Selasa (28/7/2026).

Sementara itu, Mega Aprilia menilai keterlibatan masyarakat melalui Kuesioner Uji Publik merupakan langkah strategis untuk mengukur sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada para pencari keadilan.

“Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan. Penilaian dan masukan dari pengguna layanan menjadi bahan evaluasi yang objektif sehingga integritas aparatur serta kualitas pelayanan dapat terus ditingkatkan,” ungkapnya.

Saat ini, Pengadilan Agama Ponorogo mengajak masyarakat untuk berpartisipasi mengisi Kuesioner Uji Publik yang disediakan oleh Mahkamah Agung. Survei tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembangunan Zona Integritas menuju WBK.

Melalui kuesioner tersebut, masyarakat dapat memberikan penilaian terhadap kualitas layanan yang diterima sekaligus berkontribusi dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.