Sekretaris SPMB SMAN 1 Ponorogo: Sertifikat Dinilai Minimal TTD Kepala Dinas

Sekretaris SPMB SMAN 1 Ponorogo: Sertifikat Dinilai Minimal TTD Kepala Dinas

SIMETRIS NEWS, PONOROGO – Sistim Penerima Murid Baru (SMPB) di SMAN 1 Ponorogo dipertanyakan transparansinya oleh pihak wali murid yang. Mereka menilai perangkingan kurang transparan dan proporsional.

Salah satu wali murid, berinisial W asal Kecamatan Sukorejo meminta klarifikasi kepada Panitia SPMB SMAN 1 Ponorogo terkait adanya penilaian yang kurang obyektif. Melalui jalur prestasi non akademik anaknya mendaftar bersamaan dengan temannya dengan menggunakan sertifikat yang sama, ia mengetahui hal ini karena prestasi tersebut diperoleh berdasarkan lomba beregu. Namun temannya diterima sedangkan anaknya tidak, padahal anaknya juga melampirkan sertifikat perlombaan jurnalistik yang diselenggarakan oleh ekstra di SMAN 1 Ponorogo dan mendapat juara 1.

“Saya klarifikasi ke panitia, karena merasa janggal atas perangkingan yang terjadi, anaknya merasa lebih unggul, namun tidak diterima, malah temannya diterima, padahal sertifikatnya hanya satu dan itu anaknya juga punya,” jelasnya kepada awak media saat ditemui saat hendak klarifikasi ke panitia SPMB, Selasa, (23/6)

Menurutnya, hal ini perlu diklarifikasi agar masyarakat mendapatkan kejelasan yang terang terkait mekanisme perangkingan nilai di jalur prestasi non akademik, karena tidak ada rekap siapa saja peserta yang lulus dan prestasinya apa saja. Siswa pendaftar hanya bisa mengecek dirinya sendiri diterima atau tidak.

Selain itu salah satu wali murid juga mempertanyakan bahwa ada anak dengan satu sertifikat bidang robotik diterima, sedangkan anaknya dengan sembilan sertifikat dari perlombaan oleh PASI, KONI, dan kepala daerah malah tidak diterima.

“Ada peserta dengan satu sertifikat robotik diterima, sedangkan anaknya yang mendapat sertifikat resmi dan itu pasti mendapatkan nilai, malah tidak diterima,” ujarnya.

Sekretaris SPMB SMAN 1 Ponorogo, Asmoro Johan mengatakan bahwa perangkingan itu berdasarkan sertifikat minimal dengan tanda tangan minimal kepala dinas, sedangkan sertifikat dibawah itu tidak masuk penilaian, seperti perlombaan yang diadakan ektra sekolahan (ekskol) dengan tanda tangan panitia atau kepala sekolah.

“Sertifikat dengan tanda tangan dibawah kepala dinas, tidak masuk hitungan,” terangnya.

Sedangkan terkait mekanisme penilaian itu berdasarkan nilai murni dari perhitungan sertifikat kejuaraan yang diperoleh para peserta, tidak ada rangking cabang olahraga (cabor) mana yang lebih tinggi. Selain itu juga ada batasan dimasing-masing kelompok prestasi misalnya untuk prestasi di bidang kesenian Reog Ponorogo hanya diambil dua anak. Ia menambahkan untuk rekapitulasi peserta yang diterima di jalur prestasi non akademik ada di sistim SPMB, namun kadang saat dibuka status tertutup tidak bisa dilihat, seperti tadi saat dicek juga tidak muncul.

“Ada pembatasan juga masing-masing kelompok prestasi itu berapa anak yang diambil,” tegasnya.

Ditanya terkait kursi jalur lain yang tidak memenuhi kuota, semisal afirmasi disabilitas yang tidak terpenuhi itu diisi dari mana, apakah ada jual beli kursi terkait kekosongan tersebut. Asmoro Johan mengatakan bahwa hal tersebut akan diisi dari perpindahan jalur pendaftaran yang lain yang dilakukan oleh pihak sekolah.

“Terkait kekosongan itu diisi dari jalur pendaftaran yang lain, sedangkan terkait jual beli bangku, setahu saya sampai saat ini tidak ada,” pungkas Asmoro Johan, Sekretaris SPMB SMAN 1 Ponorogo, Jawa Timur. (*)